SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Empat Anggota DPD RI menggelar Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/4/2025) ist
Harianjogja.com, JOGJA—Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DIY menyoroti masalah pengelolaan sampah di wilayah DIY. Hal itu dibahas melalui Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/4/2025)
Anggota DPD RI dari DIY GKR Hemas mengatakan DPD RI DIY memberikan arahan kepada setiap kabupaten dan kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA: DPD RI Setujui Nama-Nama Alkap 2024-2025, Berikut Daftarnya
Sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008 dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten dan Kota. "Dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti, lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan," katanya saat membacakan hasil rapat yang digelar di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, Selasa (8/4/2025)
DPD RI DIY juga mendorong adanya keterlibatan multipihak dalam pengelolaan sampah. Mendorong adanya keterlibatan seluruh stakeholder seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah.
"Menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan tiga hal penting yakni budaya, ekonomi, dan teknologi," jelasnya.
Mereka juga meendorong penguatan infrastruktur dan teknologi dalam pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas daur ulang, serta sistem pemilahan sampah dari sumbernya. "Pemanfaatan teknologi modern sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah," pesannya.
Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya, lanjut dia, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta dukungan mekanisme Reward and Punishment yang jelas.
DPD RI DIY juga mendorong adanya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DIY dalam rangka menyatukan visi dan strategi pengelolaan sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Penting, lanjut dia, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui kegiatan seperti lomba kebersihan berjenjang dari tingkat RT hingga kabupaten/kota, sebagai bentuk pengawasan sosial berbasis komunitas.
"Upaya ini juga perlu diiringi dengan pembangunan budaya peduli sampah dengan penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya dan pada akhirnya terwujud prinsip zero waste," katanya.
Para senator juga mendorong lahirnya regulasi yang mengatur upaya pengurangan sampah, seperti yang berasal dari kemasan fasilitas yang berlebihan dalam industri pariwisata serta pelaksanaan event-event pariwisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
PT Astra International Tbk berkolaborasi dengan Kemendukbangga/BKKBN memperkuat pencegahan stunting melalui intervensi gizi, layanan Posyandu, dan pendampingan
Sebanyak 86 korban dugaan investasi emas melapor ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir Rp25 miliar dengan tujuh perusahaan dilaporkan.
Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Tengah 2026 diikuti 490 siswa dari 35 kabupaten/kota. Taj Yasin mendorong pelestarian bahasa Jawa untuk menjaga tata krama dan ka
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.