Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Walau sejumlah sektor industri kemungkinan terdampak, DIY siap mengikuti kebijakan pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan hingga saat ini, belum ada surat edaran ataupun arahan baru dari kementerian terkait pelonggaran TKDN. "Kami menghormati hukum positif yang berlaku saat ini, sehingga belum ada kebijakan yang berubah di tingkat DIY," ujarnya, Kamis (10/4/ 2025)
Ia memastikan jika regulasi resmi sudah ada, Pemda DIY akan segera menyesuaikan pelaksanaan di daerah. TKDN selama ini berfungsi melindungi pasar domestik dari gempuran produk asing. Jika TKDN dilonggarkan, konsekuensi adalah meningkatnya volume produk impor yang masuk ke pasar nasional.
BACA JUGA: Donald Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, TKDN Diduga Jadi Penyebab
"Kalau kelonggaran TKDN diberlakukan, maka logikanya akan semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Karena sejatinya TKDN ini adalah barrier non-tarif untuk membendung arus produk dari luar," ungkapnya.
Sektor industri lokal yang memiliki kompetitor produk impor akan menjadi pihak rentan terdampak, diantaranya furnitur, mainan anak, dan produk logam. Meski demikian, tetap diperlukan kajian lebih lanjut untuk melihat seberapa besar dampak kebijakan ini.
"Semua produk lokal yang memiliki pesaing dari luar negeri akan terdampak. Tapi tentu harus dikaji lebih lanjut, sektor mana yang paling terdampak dan seberapa besar dampaknya," kata dia.
Meski demikian, Yuna memastikan kesiapan Pemda DIY untuk menjalankan apapun kebijakan yang ditetapkan pusat. "Kami mengikuti dinamika yang ada dan siap melaksanakan apabila nanti sudah ada kebijakan baru," ungkapnya.
BACA JUGA: Penuhi Sanksi Terkait TKDN, Apple Akan Tambah Investasi
Seperti diketahui, sebelumnya Prabowo menyampaikan pelonggaran TKDN dalam Sarasehan Ekonomi Nasional yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/ 2025). Penerapan TKDN yang kaku kata Prabowo, membuat industri nasional kehilangan daya saing.
Menurutnya, kebijakan TKDN sebaiknya dibuat fleksibel dan bisa digantikan dengan insentif. "TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.