Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Walau sejumlah sektor industri kemungkinan terdampak, DIY siap mengikuti kebijakan pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan hingga saat ini, belum ada surat edaran ataupun arahan baru dari kementerian terkait pelonggaran TKDN. "Kami menghormati hukum positif yang berlaku saat ini, sehingga belum ada kebijakan yang berubah di tingkat DIY," ujarnya, Kamis (10/4/ 2025)
Ia memastikan jika regulasi resmi sudah ada, Pemda DIY akan segera menyesuaikan pelaksanaan di daerah. TKDN selama ini berfungsi melindungi pasar domestik dari gempuran produk asing. Jika TKDN dilonggarkan, konsekuensi adalah meningkatnya volume produk impor yang masuk ke pasar nasional.
BACA JUGA: Donald Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, TKDN Diduga Jadi Penyebab
"Kalau kelonggaran TKDN diberlakukan, maka logikanya akan semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Karena sejatinya TKDN ini adalah barrier non-tarif untuk membendung arus produk dari luar," ungkapnya.
Sektor industri lokal yang memiliki kompetitor produk impor akan menjadi pihak rentan terdampak, diantaranya furnitur, mainan anak, dan produk logam. Meski demikian, tetap diperlukan kajian lebih lanjut untuk melihat seberapa besar dampak kebijakan ini.
"Semua produk lokal yang memiliki pesaing dari luar negeri akan terdampak. Tapi tentu harus dikaji lebih lanjut, sektor mana yang paling terdampak dan seberapa besar dampaknya," kata dia.
Meski demikian, Yuna memastikan kesiapan Pemda DIY untuk menjalankan apapun kebijakan yang ditetapkan pusat. "Kami mengikuti dinamika yang ada dan siap melaksanakan apabila nanti sudah ada kebijakan baru," ungkapnya.
BACA JUGA: Penuhi Sanksi Terkait TKDN, Apple Akan Tambah Investasi
Seperti diketahui, sebelumnya Prabowo menyampaikan pelonggaran TKDN dalam Sarasehan Ekonomi Nasional yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/ 2025). Penerapan TKDN yang kaku kata Prabowo, membuat industri nasional kehilangan daya saing.
Menurutnya, kebijakan TKDN sebaiknya dibuat fleksibel dan bisa digantikan dengan insentif. "TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.