Anggaran Jalan Kunduran-Blora Dipangkas, Perbaikan Disesuaikan
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Sabtu (19/4) petang. ANTARA/Sutarmi
Harianjogja.com, KULONPROGO—Keramahan pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kabupaten Kulonprogo dinilai sangat baik.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan secara umum, Kabupaten Kulonprogo tidak termasuk dalam diberikan paksaan penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
"Artinya, keramahan pengolahan sampah masih dalam tahapan ditolerir. Namun demikian, secara teknis secara statistik, kita perlu terus pengembangan penanganan sampah di bagian hulu dan menengah," kata Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau TPA Banyuroto, Sabtu (19/4/2025).
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Bupati Kulonprogo dan jajarannya untuk penanganan sampah di bagian tengah dan mendorong penanganan sampah di hulu, sehingga demikian, sampah yang tidak masuk ke TPA terkelola dengan baik.
Terkait isu-isu penimbunan sampah yang dilakukan oleh kabupaten/kota di sekitar Kulonprogo, lanjut Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan ke bupati supaya bersikap tegas karena sampah menjadi tanggung jawab bupati.
"Tidak boleh ada sampah yang bergerak tanpa mandat, tanpa perintah bupati. Semua yang membuang sampah tanpa mandat bupati, itu bisa dikatakan ilegal yang artinya ada pidananya," katanya.
Dia juga mengatakan Pemkab melalui pengawas lingkungan hidup melakukan pengawasan. "Bila mana kami diperlukan, kami siap membantu sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Hanif Faisol mengatakan pada 2025, sampah harus ditangani sebesar 50%. Hari ini baru 39% secara nasional, sehingga ada gap 11%. Sebesar 11% ini harus diselesaikan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Sehingga, kami setiap libur melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk membahas penyelesaian soal sampah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, persoalan sampah harus selesai di bawah bupati dan wali kota," katanya.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengatakan kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Kulonprogo hanya memastikan pengolahan sampah di Kulonprogo dalam rangka meningkatkan pencapaian target 2025 di atas 50% dalam pengolahan sampah secara nasional.
"Di Kulonprogo dalam paparan dan realita di lapangan masih relatif aman dan hanya perlu peningkatan di bagian sektor hulu. Di sana ada pemilahan sampah, kegiatan 3R yang perlu ditingkatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.