Hyundai Tarik Ratusan Ribu Mobil Gara-gara Risiko Rem Mendadak
Hyundai recall 421 ribu mobil di AS akibat risiko rem mendadak dari error software kamera depan pada model 2025–2026.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019 akan selesai dan diketok pada pertengahan Mei 2025. Pasalnya, saat ini naskah akademik (NA) yang selama ini menjadi kendala telah 50 persen selesai.
"Jadi, saat ini NA nya juga masih terus berproses. Kemungkinan Raperda ini baru bisa diketok pada pertengahan Mei 2025. Dan, mungkin berbarengan dengan Raperda Mihol," kata Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, Kamis (24/4/2025).
Menurut politisi Gerindra ini, secara garis besar Raperda Sampah tidak jauh berbeda dengan perda sebelumya, yakni Perda No.2 tahun 2019. Hanya saja, pada Raperda Sampah terbaru kali ini lebih menekankan kepada upaya mengatasi masalah sampah dengan titik tekan selesai di tempat.
"Jadi selesai di tempatnya itu di rumah tangga sendiri. Sampah harus sudah dipilah di tingkat rumah tangga. Beda dengan Perda sebelumnya," jelas Datin.
Oleh karena itu, dalam raperda terbaru tersebut ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyelesaikan sampah dari tingkat rumah tangga. Sebab, selama ini, penghasil sampah terbesar adalah rumah tangga.
"Sehingga di rumah tangga diharapkan sudah selesai, sudah dipilah," tandas Datin.
Di sisi lain, dalam raperda tersebut, kata Datin, juga diatur terkait besaran tipping fee sampah (bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah). Sebab, aturan besaran tipping fee yang ada di Perda No.2 tahun 2019 telah usang sehingga dibutuhkan perubahan tipping fee.
"Ada di pasalnya. Soal berapa, saya belum begitu hapal," ungkap Datin.
Menurut Datin, sebelum menyempurnakan NA Raperda Sampah yang baru, Pansus juga telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan dan diatur dalam raperda sampah yang baru.
Harapannya, semua hal berkaitan dengan sampah, baik sampah rumah tangga maupun pengelolaan dan pengolahan sampah masuk dalam draft raperda sampah terbaru.
"Sehingga semua akan diatur di Perda yang baru," ucapnya.
BACA JUGA: Perda Sampah Terbaru akan Bahas Tipping Fee
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengungkapkan, dasar perubahan Perda No.2 tahun 2019 adalah mengikuti perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul.
Bambang juga mengakui pada draft Raperda sampah terbaru aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah seiring dengan penutupan TPA Piyungan. Disana juga diatur terkait dengan kompensasi dan tipping fee.
"Ada juga regulasinya disana," ucapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, setelah NA Raperda Sampah terbaru selesai. Maka pihaknya akan melakukan pembahasan.
"Kan, semua harus diharmonisasi oleh Bapemperda. Baru saya bisa tahu masalahnya di setiap Raperda yg sudah dibahas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai recall 421 ribu mobil di AS akibat risiko rem mendadak dari error software kamera depan pada model 2025–2026.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)