Satpol PP Jogja Tindak Tujuh Perokok Sembarang di Malioboro
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Suasana audiensi warga terdampak relokasi Stasiun Lempuyangan di DPRD Kota Jogja pada Kamis (25/4/2025). Stefani Yulindriani/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Warga terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan masih menolak rencana relokasi meskipun PT KAI telah menyampaikan taksiran nilai ganti kerugian bangunan yang bakal diterima.
Ketua RW 01, Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo menyampaikan perwakilan PT KAI mendatangi kediamannya pada Kamis (24/4/2025). Saat itu, perwakilan PT KAI datang ke kediamannya menyampaikan mengenai taksiran ganti kerugian untuk bangunan yang berdiri di tanah Sultan Ground (SG) yang disengketakan dengan PT KAI.
“Mereka akan memberikan kompensasi untuk bangunan di luar [bangunan] induk. Untuk bangunan tambahan yang berbentuk bata Rp250 ribu per meter, dan bangunan semi permanen Rp200 ribu per meter,” ujarnya saat ditemui setelah audiensi dengan DPRD Kota Jogja, di Kantor DPRD Kota Jogja, Kamis (24/4/2025).
Anton mengaku perwakilan PT KAI juga menawarkan akan menyediakan truk untuk memindahkan barang-barang warga. “Ketika saya tanya ‘pindah kemana?’, mereka enggak bisa jawab. Katanya silahkan datang saja pada sosialisasi ketiga,” katanya.
Anton menuturkan PT KAI memberitahukan akan menggelar sosialisasi ketiga pada Rabu (30/4/2025). Sementara surat undangan sosialisasi tersebut dijanjikan akan disampaikan kepada warga pada Senin (28/4/2025).
Dia mengaku warga terdampak tetap menolak rencana relokasi tersebut. Dia masih menunggu audiensi bersama dengan Gusti Mangkubumi selaku Penghageng Tepas Panitikismo. Meski begitu, Anton akan berembug bersama warga terdampak terkait sikap yang akan diambil dalam sosialisasi tersebut.
“Mayoritas warga berkehendak seperti itu [menolak sosialisasi], tapi saya akan berbicara dengan warga dulu bagaimana mengambil keputusannya,” katanya.
Selagi menunggu sosialisasi tersebut, Anton bersama warga terdampak akan mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD DIY. Dia berharap agar anggota dewan dapat mengambil sikap yang memihak warga terdampak.
Menurut Anton, warga terdampak berencana mengurus serat palilah untuk bangunan yang ditempati warga tersebut. “Kita yang punya Surat Keterangan Tanah [SKT] ini sama seperti PT KAI yang menindaklanjuti palilah ke kekancingan. Kita ingin menindaklanjuti dari SKT ke kekancaingan,” katanya.
Terkait masalah tersebut, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih tidak banyak berkomentar. Dia mengaku perkiraan nilai ganti rugi atas relokasi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan pengukuran tanah.
“Sejauh ini belum ada perhitungan lebih lanjut karena pengukuran belum terlaksana, tempo hari warga meminta ada mediasi dulu sebelum dilakukan pengukuran,” katanya.
Dia pun mengaku masih menunggu mediasi dengan warga untuk mengambil langkah lanjutan untuk relokasi tersebut.
Sikap Dewan
Ketua DPRD Kota Jogja, FX. Wisnu Sabdono Putro menyampaikan Komisi A akan menindaklanjuti aduan dari warga terdampak tersebut. Dia pun meminta PT KAI agar tidak berlaku arogan
“PT KAI jangan melakukan hal-hal yang sifatnya arogan dan menang-menangan dewe, ini kan yang dialami warga seperti itu. Mereka inginnya kalau dilakukan penataan, ya harus ada musyawarah,” ujarnya.
Menurut Wisnu, warga terdampak merasa terintimidasi dengan sikap PT KAI yang memberikan undangan sosialisasi rencana relokasi tersebut sehari sebelum acara tersebut dilakukan. Selain itu, keberadaan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dalam pengantaran surat tersebut pun dinilai mengintimidasi warga.
Menurut pemahaman mereka, tanpa mengindahkan pernyataan Ngarso Dalem ketika mengirim surat undangan sehari sebelumnya [sosialisasi] dan dengan adanya Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bersama mereka itu bagian dari intimidasi warga terdampak. “Prinsipnya yang terbaik dari masyarakat terdampak,” katanya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Indaruwanto Eko Cahyono menyampaikan pada Senin (28/4/2025) pihaknya akan menggelar rapat dengan anggota Komisi A DPRD Kota Jogja untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Komisi A DPRD Kota Jogja. Pihaknya pun akan menggandeng Dispertaru Kota Jogja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dispertaru Kota Jogja dan sidak ke lapangan. Apapun hasilnya kita cari jalan tengahnya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Perguruan tinggi harus ditopang tata kelola, budaya akademik, dan integritas, bukan sekadar biaya kuliah.
Pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem, termasuk rekening penampung dan penegakan hukum.
Kemkomdigi telah memutus akses 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Sebanyak 32.500 rekening juga ditutup.