Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, 13 Mei 2026
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kekerasan jalanan atau klitih. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul terus berupaya menekan maraknya kasus kejahatan jalanan di wilayahnya. Apalagi, dalam sejumlah kasus, kekerasan itu menyebabkan korban luka, bahkan ada pula yang sampai kehilangan nyawa.
Berdasarkan data Polres Bantul, jumlah kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun 2024 sebanyak 18 kasus. Sementara pada tahun 2025, telah terjadi kasus kejahatan jalanan sebanyak 4 kasus.
Adapun jenis kasus kejahatan jalanan yang terjadi adalah pengeroyokan, penganiayaan, dan orang yang membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Klitih di Siluk, Imogiri
Sedangkan jumlah tersangka sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang masih di bawah umur. Sedangkan untuk 2025, ada 3 tersangka.
"Sementara salah satunya di antaranya masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengatakan jawatannya telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah kejahatan jalanan, di antaranya, dengan menggencarkan patroli pada malam hingga dini hari, terutama di daerah-daerah yang telah teridentifikasi rawan kejahatan jalanan. “Bukan hanya aksi kekerasan kelompok remaja, ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.
Selain itu, Polres Bantul juga melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman kepada para siswa agar tak terlibat dalam geng-geng sekolah yang bisa menyeret mereka pada tindakan kekerasan di jalanan.
Menurutnya, kenakalan remaja di jalanan terjadi diduga karena anak-anak tersebut belum memiliki kepribadian yang utuh. Pembentukan kepribadian anak dipengaruhi oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Ketika tiga elemen pembentuk kepribadian itu bermasalah, anak juga akan berpotensi bermasalah,” ujarnya.
Novita menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada para pelaku kejahatan jalanan, walaupun kebanyakan pelaku masih dibawah umur.
“Walaupun mereka belum bisa ditahan, tapi kami pastikan akan melakukan proses hukum kepada para pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, harus ada tindakan tegas agar membuat para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Upaya represif atau penegakan hukum, ini menjadi senjata paling akhir,” imbuh Novita.
Lebih lanjut Novita mengimbau kepada para orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya ketika sudah larut malam namun belum pulang ke rumah, agar dicari jangan sampai mereka menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan.
“Kami mengajak kepada masyarakat jika melihat banyak remaja yang berkerumun dan melakukan aksi kejahatan jalanan, agar menghubungi kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi Call Center Kepolisian 110,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.