Harga Minyak RI April 2026 Melonjak Jadi 117,31 Dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) guna mencegah potensi penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di wilayah ini.
"Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," ujar Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan di Jogja, Selasa (22/4/2025).
Wakil Wali Kota meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh prosedur perekrutan TKA berjalan sesuai dngan aturan yang berlaku.
"Semuanya harus sesuai ketentuan. Saya mohon untuk dilakukan operasi di Jogja untuk penanganan di semua perusahaan yang diindikasikan gunakan tenaga asing," ujarnya.
Menurut Wawan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Jogja yang mencapai ratusan ribu orang per tahun turut membuka celah penyalahgunaan visa kunjungan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu peningkatan pengawasan terhadap pendatang asing.
Ia lantas mencontohkan pola yang kerap terjadi, yakni pelancong asing yang datang dari daerah lain seperti Bali, kemudian tinggal di kawasan turis di Kota Jogja seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman. Namun, mereka menjalankan aktivitas lain di luar izin visa.
"Banyak yang datang sebagai agensi-agensi, misalnya dari Bali, lalu masuk ke Yogya dan tinggal di kawasan seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman," ucapnya.
Pemerintah, lanjut Wawan, harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan bersama satpol PP agar fenomena serupa tidak meluas.
"Kami menitikberatkan bahwa pemerintah harus bersikap tegas. Operasi bersama satpol PP harus dilakukan karena saya yakin fenomena ini mulai cukup marak di Kota Yogya," ujarnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa kehadiran tenaga asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional.
"Jogja memang masih terbatas SDM yang punya kualifikasi internasional, apalagi kalau kita bermain di pasar global, termasuk juga di sektor IT yang memang membutuhkan transfer teknologi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mengatakan bahwa jumlah TKA di wilayah kota masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di DIY seperti Kabupaten Sleman dan Bantul.
Menurut dia, ketentuan penggunaan tenaga asing diatur melalui Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merujuk pada regulasi di tingkat nasional.
"Ini tetap menjadi kewajiban Pemkot Jogja untuk melindungi warganya dalam hal pemanfaatan tenaga kerja asing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.