Polisi Tangkap 2 Pelaku Challenge Hafalan Alquran Dihadiahi Miras
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih beserta pejabat di lingkungan Pemkab Bantul berfoto dengan Mbah Tupon dan keluarga di kediamannya Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. - Antara /Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Mbah Tupon, korban sengketa tanah warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, ditawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan dan mencegah tindakan intimidasi. Hal ini diungkapkan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul, Rabu (30/4/2025).
Bupati mengatakan, penawaran terhadap keluarga Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati itu karena, sejak kasus tanah tersebut viral beberapa hari lalu, Mbah Tupon sering kedatangan orang lain yang tidak bisa dipastikan maksud dan tujuannya baik atau tidak.
"Mbah Tupon ini pagi sampai malam kedatangan tamu, dan kita tidak tahu tamu tamu ini semuanya bermaksud baik atau tidak, kita tidak tahu, membuat dia merasa tertekan mungkin, barangkali ada yang menekan ada yang mengancam," katanya.
BACA JUGA: 60 Formasi PNS Kosong, Pemda DIY Akan Evaluasi Kebutuhan
Meski demikian, kata dia, untuk sementara ini Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf beserta istri dan anaknya masih tetap ingin tinggal di rumah yang berada dalam satu kawasan tanah sengketa.
Bupati Bantul mengatakan, Pemkab Bantul akan 'all out' untuk membela Mbah Tupon untuk bisa mendapatkan hak haknya kembali, setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di lembaga bank, tanpa sepengetahuannya.
"Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi," katanya.
Lebih lanjut terkait proses lelang tanah karena ternyata oknum yang mengagunkan sertifikat itu tidak membayar kredit, Bupati mengatakan akan menghentikan tahapan lelang aset tersebut, sehingga tim hukum Pemkab Bantul akan berkomunikasi dengan lembaga terkait.
"Kami tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.