RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Polda DIY berhasil menangkap JS, laki-laki berusia 46 tahun atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi./Istimewa -- Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polda DIY menangkap JS, laki-laki berusia 46 tahun atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi. Polisi memindahkan beruang madu hingga binturong dari kediaman tersangka ke tempat yang aman.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari April 2025 lalu saat kepolisian menggerebek kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan, Kulonprogo dengan tersangka JS. Tim yang melaksanakan penggeledahan di TKP, kemudian menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi.
"Pada saat itu kami langsung berkoordinasi juga dengan BKSDA dan menyatakan ada beberapa satwa yang kami dapati di TKP dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," jelas Wirdhanto pada Kamis (15/5/2025).
Di kediaman JS didapati ada dua beruang madu dan kemudian ada lima binturong dan tiga owa. Dari situ ketika sudah mendapati bahwa temuan tersebut merupakan satwa yang dilindung, polisi berkolaborasi dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa yang dilindungi tersebut. Satwa-satwa tadi selanjutnya diamankan di Kebun Binatang Suraloka.
"Tersangka yang merupakan juga tersangka tindak bidana penyalahgunaan LPG bersubsidi juga merupakan tersangka dari pelaku pembelianan satwa yang dilindungi," terangnya.
Dari keterangan tersangka, sekitar bulan November 2024 tersangka melakukan transaksi jual beli dari satwa-satwa tersebut.
"Jadi yang bersangkutan itu berdasarkan keterangannya memiliki hobi, tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara hewan-hewan tersebut atau satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi perdagangan dari satwa yang dilindungi," lanjutnya.
BACA JUGA: Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir, Pelajar di Bantul Meninggal Dunia
Berdasarkan pengakuan tersangka dia mendapati informasi satwa tersebut dari media sosial. Mulanya yang bersangkutan sebenarnya ingin membeli musang atau luak putih yang ditawarkan di media sosial. Namun karena harganya terlalu mahal, kemudian yang bersangkutan ditawarkan hewan-hewan lain yaitu beruang madu, kemudian binturong dengan owa.

Selanjutnya dari media sosial tersebut ketika tersangka menunjukkan minatnya untuk membeli, akhirnya JS kata Wirdhanto dipindahkan ke grup WhatsApp yang disitu berisi terkait jual-beli satwa. "Jadi ada WA khusus, ada WA khusus yang kemudian disitu letak untuk penawaran-penawaran dari satwa-satwa yang akan diperjualbelikan," imbuhnya.
Tersangka lanjut Wirdhanto kemudian membeli 10 hewan dari situ. Berdasarkan pengakuan JS, dia membeli beruang madu satu ekornya antara Rp11-13 juta. Sedangkan untuk binturong dibanderol Rp3-4,5 juta dan untuk owa Rp2,5 juta per ekor.
"Jadi total transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu sejumlah Rp47,5 juta. Ada pun untuk proses transaksinya, ini masih kami dalami. Namun berdasarkan pengakuan tersangka ada rekening-rekening yang digunakan oleh sindikasi ini yang digunakan sebagai rekening bersama," ungkapnya.
Jadi dalam prosesnya ketika sudah deal, tersangka kemudian mentransferkan sejumlah uang ke rekening tampungan tersebut yang disebut dengan rekening bersama. Kemudian JS menunggu satwa-satwa yang dibelinya dikirimkan ke Jogja. "Ada yang via travel atau juga ada yang via langsung ke rumah menggunakan jasa pengiriman," jelas Wirdhanto
Setelah satwa-satwa ini tiba di lokasi dan diambil oleh tersangka, kemudian baru lah uang di rekening bersama tersebut dicairkan kepada penjual.
"Di sini kami tentunya akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan dari satwa-satwa yang dilindungi ini yang nanti terus akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka terancam disangkakan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32/2024 tentang perubahan atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami tentunya berharap bahwa penanganan kasus ini akan terus kami kembangkan dan kami bisa mengungkap tabur sindikasi dari penjualan atau jual-beli dari satwa yang dilindungi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Program MBG dihentikan sementara saat libur sekolah. BGN audit dapur dan siapkan skema baru yang lebih tepat sasaran.
Top Ten News Harian Jogja Selasa 16 Juni 2026, dari kabel semrawut Jogja hingga harga emas naik dan update Piala Dunia.
ESDM alokasikan Rp5,2 triliun untuk jargas 2027, targetkan 959 ribu sambungan rumah guna tekan impor LPG.
MK target putusan gugatan MBG pada Juli 2026. Sidang dipercepat, jumlah ahli dibatasi demi efisiensi waktu persidangan.
Bank Jateng salurkan bantuan RTLH Rp15 juta per rumah bagi 5 warga Rembang untuk dukung pengentasan kemiskinan.