Groundbreaking PSEL Jogja Ditarget Juni 2026
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
AFJ serta sejumlah seniman seperti Angki Purbandono dan Wanggi Hoed menggelar aksi peringatan Hari Monyet Sedunia, di Titik Nol Km Jogja, Minggu (15/12/2025)./ist AFJ
Harianjogja.com, JOGJA—Animal Friend Jogja (AFJ) mendesak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) segera menerbitkan regulasi pelarangan perdagangan monyet ekor panjang, menyusul masih maraknya praktik jual beli satwa tersebut dan lemahnya perlindungan hukum.
AFJ menilai ketiadaan regulasi daerah membuat upaya perlindungan monyet ekor panjang menjadi tidak optimal dan sulit ditegakkan di lapangan.
Co-Founder AFJ, Angelina Pane, menjelaskan saat ini perdagangan monyet ekor panjang dan satwa liar lainnya masih terjadi secara masif, bahkan berlangsung terbuka di pasar-pasar hewan di Jogja. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap spesies tersebut masih sangat minim.
“Absennya regulasi yang tegas melarang perdagangan monyet ekor panjang merupakan salah satu akar dari berbagai persoalan dalam upaya perlindungan spesies ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Hingga kini, monyet ekor panjang belum masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Padahal, Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan monyet ekor panjang dalam kategori Endangered atau Genting akibat perburuan dan hilangnya habitat.
Ketiadaan payung hukum tersebut, lanjutnya, membuat praktik perdagangan monyet ekor panjang tidak dapat ditindak tegas, sehingga melanggengkan berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari pemeliharaan monyet, pembuatan konten eksploitatif, hingga praktik topeng monyet.
“Sudah saatnya Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Daerah yang secara tegas melarang perdagangan monyet ekor panjang di Jogja. Perdagangan monyet bukan hanya persoalan pelanggaran etika terhadap satwa liar, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik melalui risiko penyakit zoonosis,” paparnya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap monyet ekor panjang sebagai satwa yang lucu, layak dipelihara, dan dipertontonkan, misalnya melalui topeng monyet. Padahal, risikonya nyata, mulai dari penularan tuberkulosis (TBC), herpes B, rabies, hingga infeksi parasit yang dapat berdampak langsung pada manusia.
“Di samping itu, monyet ekor panjang memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai penyebar biji, mereka berkontribusi langsung dalam proses regenerasi hutan,” ungkapnya.
Bencana ekologis yang terjadi belakangan di Indonesia, yang juga dipicu keserakahan manusia, menurutnya harus menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap seluruh bentuk kehidupan, termasuk satwa liar, merupakan sebuah keharusan.
Monyet ekor panjang merupakan satwa liar yang harus dilindungi dan tidak untuk diperdagangkan. Segala bentuk eksploitasi, termasuk topeng monyet dan konten hiburan di media sosial, bukan hanya tidak etis, tetapi harus dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.