Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Tangkapan layar CCTV terduga pelaku perusakan makam yang ditangkap Polres Bantul./ Ist
Harianjogja.com, BANTUL–Kepolisian Resor Bantul menangkap terduga pelaku perusakan perusakan makam di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Baluwarti Purbayan, Kotagede, Jogja dan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Terduga pelaku merupakan seorang pelajar berinisial ANFS, 16, beragama Kristen, warga Banguntapan Bantul. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Banguntapan, Bantul.
Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informan. ANFS diketahui kerap bepergian jalan kaki tanpa membawa alat komunikasi, sehingga pergerakannya cukup sulit dilacak.
“Terduga pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dan mengakui telah melakukan pengerusakan makam,” kata Jeffry.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu kaos hitam bertuliskan Epidemic Rebel Youth 008, satu celana kolor hitam motif kotak-kotak putih, dan sebuah batu besar berukuran 30x20 cm yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan.
BACA JUGA: Respons Bupati Terkait Kasus Perusakan Makam di Bantul, Halim: Nggak Ngerti Ajaran Agama
Dalam rekaman CCTV di lokasi makam Baluwarti Purbayan, Kotagede, Jogja terduga pelaku terlihat mondar mandir di sekitar pagar makam sebelum melakukan aksinya pada Jumat 16 Mei lalu sekitar pukul 14.00.
Dalam rekaman video yang lain terlihat pula ANFS menginjak makam berkali-kali yang diduga menjadi caranya saat merusak nisan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang Pengerusakan Makam. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Masih penyelidikan penyebabnya," pungkas Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
HP Android hilang? Google Find Hub bisa membantu melacak, mengunci, hingga menghapus data perangkat dari jarak jauh.
WNI bisa memanfaatkan bebas visa transit China hingga 240 jam. Simak syarat, durasi tinggal, dan daftar negara yang berlaku pada 2026.
Klasemen Asian Games 2026 hingga Minggu malam, Indonesia berada di peringkat 14 dengan 2 emas, 5 perak, dan 17 perunggu.
Hamzah Batik Malioboro terbakar Senin dini hari. Sebanyak 12 mobil damkar, water cannon Polresta Jogja dan truk damkar TNI dikerahkan.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.