DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Padukuhan Salak, Semoyo, Patuk, Gunungkidul dikejutkan temuan jenazah laki-laki tanpa identitas, Jumat (30/5/2025) siang. Jenazah hingga sekarang masih berada di RSUD Wonosari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Jasad ditemukan di jalan menuju ladang milik warga. Saat diperiksa, sudah dalam kondisi tak bernyawa,” kata Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto, Jumat.
Pihaknya sudah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Meski demikian, identitas jasad ditemukan ini belum diketahui karena tidak ada kartu tanda pengenal yang dibawanya.
“Awalnya diketahui warga ke ladang. Setelah itu memanggil rekannya atas penemuan mayat ini hingga dilaporkan ke Polsek Patuk,” katanya.
Hasil pemeriksaan dari tim medis di Puskemas Patuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan karena penganiayaan. Namun, ia tidak menampik di bagian wajah terdapat luka akibat benturan batu saat terjatuh ke ladang.
BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Warga Sleman Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan JJLS Gunungkidul
“Kondisinya tersungkur saat ditemukan pertama kali. Tapi, luka di wajah dipastikan bukan karena penganiayaan,” ungkapnya.
Hingga sekarang belum diketahui identitas dari mayat tersebut. Berdasarkan pengakuan warga, sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia, ada yang melihat berada di permukiman warga pada Kamis (29/5/2025) sore. “Ada yang sempat melihatnya, tapi tidak mengetahui siapa orang ini,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, jasad tanpa identitas ini sudah dibawa ke RSUD Wonosari. Pihaknya pun berharap apabila ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga segera melaporkan ke Polsek Patuk untuk upaya pencocokan.
“Upaya terus dilakukan agar diketahui pasti siapa yang ditemukan meninggal dunia ini. untuk sementara, jasad sudah di bawah ke RSUD Wonosari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest