Cuaca Jogja Hari Ini 9 Agustus 2026, Sleman Berpotensi Udara Kabur
Cuaca Jogja hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, didominasi berawan. Sleman berpotensi udara kabur dengan suhu DIY mencapai 33°C.
Pamflet informasi bus SInar Jaya. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY menggandeng PO Bus Sinar Jaya menghadirkan angkutan baru bernama KSPN atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Angkutan ini salah satunya melayani trayek dari Kota Jogja menuju ke Pantai Parangtritis. adapun titik penjemputan di antaranya di Malioboro (depan gedung Bank Indonesia), Terminal Giwangan dan Terminal Parangtritis.
BACA JUGA: Resmi, Manchester United Rekrut Matheus Cunha
Berikut ini jadwalnya
Dari Malioboro (BI) ke Pantai Parangtritis
Pukul 07.30
Pukul 08.30
Pukul 09.30
Pukul 11.00
Pukul 13.00
Pukul 14.30
BACA JUGA: Mulai Besok, Tempat Parkir ABA Sudah Tak Bisa Beroperasi
Dari Terminal Pantai Parangtritis ke Malioboro (BI)
Pukul 09.00
Pukul 10.00
Pukul 11.00
Pukul 14.00
Pukul 15.30
Pukul 17.00.
Angkutan KSPN dari Malioboro ke Pantai Parangtritis maupun dari Parangtritis ke Malioboro ini sama-sama dipatok dengan tiket Rp12.000. Tiket bisa dipesan melalui aplikasi Traveloka dan Red Bus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca Jogja hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, didominasi berawan. Sleman berpotensi udara kabur dengan suhu DIY mencapai 33°C.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te