Warga 2 Padukuhan Kembali Tolak Tambang Pasir Sungai Progo, Datangi Kantor CV BKS
Warga Karang dan Sungapan kembali menolak tambang pasir Sungai Progo. Puluhan warga mendatangi kantor CV BKS dan meminta aktivitas dihentikan.
Harian Jogja/Khairul Ma'arif - Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf
Harianjogja.com, KULONPROGO—Anggota Brimob yang ditembak menggunakan air softgun dikira hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih oleh tersangka.
Padahal, kedua anggota Brimob tersebut hanya sedang melintas di TKP Dusun Botokan, Jatirejo, Lendah Kulonprogo. Satreskrim Polres Kulonprogo masih terus menyelidiki atas peristiwa penembakan yang dilakukan tersangka inisial KI tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan, TKP kejadian memang dekat rumah korban. Beberapa jam sebelum melakukan penembakan menggunakan air softgun, tersangka KI sudah mengkonsumsi minum-minuman keras (miras). Ketika menjelang waktu kejadian Sabtu (31/5/2025) pukul 00.00 WIB ke luar rumah dengan alasan cari angin.
"Selanjutnya bertemu dua orang anggota brimob yang dari keterangan pelaku itu diduga rombongan kejahatan jalanan [klitih] sehingga ditembakkan air softgun kepada dua personel brimob," katanya, Rabu (4/6/2025).
Padahal, kejahatan jalanan biasanya dilakukan perkelompok dengan banyak motor. Tidak hanya satu motor berboncengan seperti personel Brimob. Menurutnya, penembakan dilakukan sebanyak delapan kali. Namun, peluru yang mengenai korban hanya satu. Adapun air softgun itu menggunakan peluru gotri.
"Pelaku membeli peluru gotri seharga Rp80 ribu di Shopee kemudian air softgun dibeli pelaku dari aplikasi Facebook tahun 2023," ucapnya.
Andriana mengungkapkan, dari pengakuan tersangka KI membeli air softgun untuk bergaya-gaya atau fashion. Sepanjang kepemilikannya, penembakan ke anggota Brimob menjadi yang kedua kalinya air softgun itu digunakan.
Menurutnya, kepemilikan air softgun KI itu ilegal lantaran tidak dilengkapi surat-surat. "Pelaku hanya sendirian," ucapnya.
Tersangka KI dijerat Undang-Undang Darurat dan atau izin persenjataan air softgun. Ancaman hukuman penjara maksimalnya 10 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Karang dan Sungapan kembali menolak tambang pasir Sungai Progo. Puluhan warga mendatangi kantor CV BKS dan meminta aktivitas dihentikan.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
PAD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp25,57 miliar menjadi Rp385,966 miliar di tengah pengurangan transfer pusat.
Portugal mengalahkan Norwegia 2-1 di UEFA Nations League dan memastikan lolos ke perempatfinal dengan dua laga fase grup tersisa.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.