Propam Polresta Jogja Tetapkan Aipda S Terduga Pelanggar Kasus Food Truck Bolosego
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Foto ilustrasi pelaksanaan Salat Ied di Alun-Alun Selatan. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menegaskan telah memberikan izin penggunaan Alun-Alun Selatan Jogja sebagai tempat Salat Iduladha 2025. Kepastian itu disampaikan pihak Kraton Jogja seiring beredar berita terkait kekhawatiran masyarakat mengenai larangan digelarknya salat Idul adha di Alun-Alun Selatan.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono dalam rilisnya Kamis (5/6/2025) menepis hal tersebut. KR Condro memastikan tahun ini, Alun-Alun Selatan Jogja tetap diperkenankan untuk dipergunakan sebagai tempat salat Ied Idul adha 2025.
BACA JUGA: Lokasi Salat Iduladha 2025 di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Pemberian izin itu diberikan melalui surat yang diterbitkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura nomor 00388/KHPP/Dulkangidah. V/JE.1958.2025 tentang pemberian izin penggunaan tempat milik Keraton Yogyakarta. Surat yang ditandatangani GKR Condrokirono itu ditujukan kepada Ketua Ill PHBI Kemantren Kraton, Kota Jogja, sebagai balasan atas permohonan izin penggunaan tempat, dengan nomor surat 09/Sek/PHBI/V/2025 tertanggal, 02 Mei 2025.
“Saya Gusti Kangjeng Ratu Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, memberi izin kegiatan Salat Ied Idul Adha, diatas di KgD. Alun-AlunKidul Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat,” tulis GKR Condrokirono dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut GKR Condrokirono meminta KPHBI Kemantren Kraton untuk berkoordinasi dengan Mantri Pamong Praja, Kemantren Kraton, Lurah Kalurahan Patehan dan Lurah Kalurahan Panembahan. Ia berpesan, agar ketertiban tetap terjaga selama kegiatan keagamaan tersebut.
BACA JUGA: Ini 10 SMP Terbaik di Kota Jogja Versi Hasil ASPD 2025
“Jaga keamanan, kebersihan lingkungan serta memohon izin ke Polsek setempat,” ujarnya.
Adapun terkait izin penggunaan untuk kegiatan serupa di tahun mendatang, GKR Condrokirono mengatakan, belum ada pemikiran untuk melarang. Ia menyebut, selama ini Keraton tidak mencetuskan larangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Cek bansos September 2026 melalui kanal resmi Kemensos. Simak cara cek PKH, BPNT, dan mekanisme penerima BLT Kesra Rp900.000.
Gavin Lee mengakui Timnas Indonesia tampil bagus saat menang 2-0 atas Singapura. Ia menyoroti kurangnya kepercayaan diri timnya di babak pertama.
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Daratan Gunung Anak Krakatau kini mencapai 341,5 hektare, melampaui luas sebelum kolaps pada Desember 2018.
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.