Nelayan Bantul Beralih Tangkap BBL, Produksi Ikan Diprediksi Melambat
DKP Bantul memperkirakan produksi ikan tangkap 2026 belum mencapai target karena nelayan lebih memilih menangkap benih bening lobster (BBL).
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Kuasa hukum M. Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Bantul terkait perkara perbuatan melawan hukum yang ikut menyeret nama Mbah Tupon sebagai turut tergugat berkaitan erat dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa, gugatan perdata dilayangkan karena adanya indikasi pelanggaran hukum yang juga berkaitan dengan proses pidana yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
BACA JUGA: Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul
“Pak Ahmadi menghormati proses hukum yang berjalan, baik perdata maupun pidana. Karena itu, selain menggugat secara perdata, beliau juga menyerahkan data dan bukti yang mendukung ke pihak berwenang,” ujar Juni, Rabu (18/6/2025).
Menurut informasi yang diterima dari Ahmadi, lanjut Juni, memang sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan tanah Mbah Tupon. Namun, ia mengakui belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY.
“Informasi dari Pak Ahmadi dan kuasa hukum pidananya, memang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlahnya disebut sekitar tujuh orang. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi resmi dari Polda,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski status tersangka telah ditetapkan, proses pemeriksaan belum berjalan maksimal. Salah satu alasannya, beberapa pihak yang bersangkutan masih mengalami kendala pribadi.
“Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan terhadap para tersangka tertunda karena alasan pribadi, seperti keluarga yang sedang sakit. Itu yang membuat proses belum berjalan lancar,” ungkap Juni.
Juni menyebut bahwa pihaknya akan terus memantau dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlaku, baik di jalur perdata maupun pidana. Ia berharap aparat penegak hukum bisa segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKP Bantul memperkirakan produksi ikan tangkap 2026 belum mencapai target karena nelayan lebih memilih menangkap benih bening lobster (BBL).
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.