Dua Pemuda Tertangkap Warga Saat Curi Besi Proyek KDMP di Bantul
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan akan mengawal proses administrasi hingga tuntas, termasuk membantu balik nama sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak lain.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen tersebut seiring pengembalian dua sertifikat milik Mbah Tupon oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
“Iya pasti, Pemkab akan membantu proses balik nama. Niat kita dari awal, kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali,” ujar Halim, Kamis (9/4).
Diketahui, satu dari dua sertifikat tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Indah Fatmawati, yang merupakan salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara mafia tanah tersebut.
Halim menilai kasus yang menimpa Mbah Tupon bukan perkara sederhana. Ia mengingat kunjungannya ke rumah korban pada April 2025, sebelum akhirnya setahun kemudian sertifikat tersebut berhasil dikembalikan.
“Karena ini kalau tidak ada sinergi tidak mungkin masalah Mbah Tupon ini selesai. Karena ini menyangkut juga pihak swasta yang lain, perbankan, di mana sertifikat Mbah Tupon ini diagunkan bahkan sudah dibalik nama, kan ruwet itu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam urusan pertanahan, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.
“Tetapi kita mengimbau kepada masyarakat, pencegahan itu harus diutamakan, jangan lalu pemerintah menyediakan tim advokasi lalu seenaknya sendiri kan enggak. Karena tim advokasi hanya memfasilitasi, mengkomunikasikan dengan aparat penegak hukum, bukan pihak yang menyelesaikan secara langsung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan pengembalian sertifikat dilakukan setelah seluruh proses hukum berkekuatan tetap.
“Pada hari ini kami mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah... dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Tupon Hadi Suwarno,” ujar Kristanti.
Ia menyebut perkara ini melibatkan tujuh terdakwa yang terbagi dalam lima berkas perkara, dengan sejumlah putusan telah inkrah hingga tingkat kasasi. Putusan terakhir dijatuhkan pada 11 Maret 2026.
Dengan selesainya proses hukum tersebut, Kejari Bantul mengeksekusi putusan pengadilan dengan mengembalikan barang bukti berupa dua sertifikat tanah di wilayah Bangunjiwo kepada pemilik sah.
“Kami secara terbuka meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal-hal yang serupa kepada penegak hukum, agar keadilan bisa kita wujudkan,” tegasnya.
Ke depan, proses balik nama sertifikat yang masih bermasalah akan menjadi fokus lanjutan agar seluruh hak Mbah Tupon benar-benar pulih secara administratif dan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Veda Ega Pratama puas jadi tercepat di practice Moto3 Jerman (1'25.848), tetapi targetkan perbaikan. Bangkit dari posisi 23 di FP1. "Setelan motor lebih baik.
Laga Inggris vs Norwegia di perempat final Piala Dunia 2026 terancam tunda akibat cuaca ekstrem di Miami. FIFA pantau badai petir dan suhu 43°C. Inggris juga ha
Marc Marquez tercepat di practice MotoGP Jerman 2026 (1'19.394). Bagnaia gagal ke Q2, start dari Q1. Raul Fernandez dan Diggia di 3 besar. Enea Bastianini crash