Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Proses ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat, mengatakan, pengawasan proses PDPB tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Dalam edaran itu mengatur tentang upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan KPU, atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan," katanya, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, salah satu data yang akan menjadi 'concern' pengawasan yaitu data pemilih khusus (dpk) atau pemilih yang tercecer pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan 2024 di Kabupaten Bantul tercatat pemilih dpk sebanyak 749 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 362 orang dan perempuan sebanyak 387 orang.
"Dalam proses PDPB ini harus dipastikan, bahwa pemilih yang tercecer saat pemilihan yang lalu sudah masuk dalam data pemilih berkelanjutan," katanya.
BACA JUGA: Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah Diminta KPK Lengkapi Laporan Kekayaan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan, telah melaksanakan beberapa upaya pencegahan antara lain dengan memberikan imbauan tertulis kepada KPU Bantul.
"Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Bantul, serta melakukan pemetaan kerawanan terutama untuk wilayah yang tingkat mobilisasi penduduknya tinggi," katanya.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan kegiatan PDPB yang saat ini dilaksanakan jajaran KPU merupakan amanah UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, yaitu agar KPU beserta seluruh jajaran melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (dpt) pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan dpt pada pemilu atau pilkada berikutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.
Piala AFF 2026 memasuki fase semifinal! Singapura vs Thailand dan Malaysia vs Vietnam. Thailand lolos dengan nilai sempurna, Vietnam juara Grup A. Cek jadwal le
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.