Kebakaran Lahan Bantul Melonjak, Wukirsari Tiga Kali Terbakar
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
Dua tersangka AS dan YR saat sesi jumpa pers di Polsek Sewon, Selasa (8/7). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Sewon membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap penjual handphone.
Keduanya menggunakan modus operandi dengan mengajak korban bertemu langsung (COD) di rumah kontrakan yang sebelumnya mereka sewa khusus untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa para pelaku berinisial AS (28), warga Kembaran, Banyumas, dan YR (28), asal Bengkulu, awalnya mencari target lewat marketplace. Salah satu korbannya adalah GDA (23), warga Jetis, Kota Jogja, yang menjual sebuah iPhone 15 Pro.
“Para pelaku kemudian mengajak korban janjian COD di rumah yang dikontrak tersebut,” kata Sultonudin saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Menipu dan Memeras Warga Rp14 Jutaan
Modus Penipuan
Untuk mendukung skenario penipuannya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari rumah kontrakan melalui marketplace. Seusai mendapatkan tempat, rumah tersebut kemudian mereka jadikan lokasi COD pertemuan dengan korban untuk melancarkan modusnya.
Saat proses COD berlangsung, AS berpura-pura menjadi penghuni rumah. Setelah harga disepakati, korban pun menyerahkan handphone kepada AS. Namun, AS beralasan ingin mengambil uang ke dalam rumah dan justru kabur melalui pintu belakang.
“Berdalih ingin mengambil uang, AS kemudian membawa handphone milik korban ke dalam rumah dan keluar lewat pintu belakang. AS langsung pergi bersama YR yang telah menunggunya di belakang rumah dengan membawa lari handphone milik korban,” ungkap Sultonudin.
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Sewon kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa handphone korban akan dijual di sebuah counter di kawasan Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan dua orang saksi, yakni AA dan IK. Keduanya mengaku diminta tolong oleh AS untuk menjualkan handphone tersebut.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 15 Pro, warna natural titanium milik korban yang belum sempat terjual,” tambah Sultonudin.
Dengan bantuan informasi dari AA dan IK, polisi akhirnya dapat melacak dan menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ucapnya Sultonudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 29 Juli 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Gunungkidul menjadi satu-satunya wilayah yang diprediksi cerah sepa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.