Partisipasi Pilur Bantul 73,7 Persen, DPMK Siapkan Evaluasi Jelang 2028
Partisipasi Pilur Serentak 2026 Bantul mencapai 73,7%. DPMK menyiapkan evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pada 2028.
Mobil Nissan penyebab kecelakaan beruntun yang digunakan oleh SU. /Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Lebih dari sepekan sejak meninggalnya Yuliana, 36, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum yang diduga melibatkan Serda S, oknum anggota TNI Kodim 0729/Bantul.
Sebelumnya, Komandan Kodim Bantul, Letkol Inf Muhidin, menegaskan bahwa Serda S telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut. Namun, JPW menilai belum ada kejelasan perkembangan penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi tanggung jawab yang sudah dilakukan oleh Serda S terhadap korban Yuliana, mulai dari mendampingi saat dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia. Tanggung jawab tersebut bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, baik oleh oditur militer maupun majelis hakim. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan secara transparan,” ujar Kamba Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Basarnas Siaga Satu
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan. “Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja. Kami mendesak Denpom IV/2 Yogyakarta membuka informasi sejauh mana penanganan perkara ini. Publik berhak tahu, dan keluarga almarhumah Yuliana berhak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Kamba juga mengingatkan publik perlu ikut mengawal jalannya proses hukum hingga adanya putusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Parangtritis Km 24, Kretek, Bantul. Yuliana sempat menjalani perawatan di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (21/7).
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi penanganan hukum yang berlarut-larut, khususnya jika melibatkan aparat. Keadilan bagi masyarakat harus tetap ditegakkan,” kata Kamba.
Dandim Bantul 0729 Letkol Inf Muhidin membenarkan bahwa pelaku berinisial S merupakan anggotanya. Saat ini, katanya, Serda S sudah menyambangi rumah duka dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Parangtritis pada Kamis lalu, anggota kami yang menabrak siap bertanggung jawab dan kami sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dengan korban yang meninggal," kata Muhidin kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
"Saat ini anggota kami yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Denpom Yogyakarta (Detasemen Polisi Militer) untuk diproses lewat jalur hukum," kata Muhidin.
Muhidin menceritakan pada hari kejadian, Serda S diketahui hendak melakukan upacara dan buru-buru. Dalam keadaan itu, Serda diduga tidak fokus sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Dirut PSIM Jogja Liana Tasno Akui Belum Puas pada Pramusim Jelang Super League
"Jadi setiap tanggal 17 itu kita upacara, Serda S teburu-buru dan akhirnya menabrak itu. Jam 7 pagi itu harus sudah baris dan setengah itu harus sudah di lokasi. Kalau dia (Serda S) mabuk tidak mungkin, karena kita hendak upacara," katanya.
"Ini lah kesalahan anggota kami, terburu-buru dan tidak fokus. Saya menghimbau untuk semua anggota Kodim 0729 di Bantul harus berhati-hati dan harus berpihak pada rakyat. Sedangkan untuk korban satunya, Serda S juga siap bertanggung jawab," kata Muhidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Partisipasi Pilur Serentak 2026 Bantul mencapai 73,7%. DPMK menyiapkan evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pada 2028.
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan masih mampu dilakukan.
Timnas Indonesia U15 masuk Grup G Piala Dunia dan Festival U15 FIFA 2026 di Azerbaijan pada 22–30 Oktober bersama lima negara lainnya.
Polisi mendalami peran delapan orang usai penggerebekan MP Club Pekanbaru. Sebanyak 63 dari 68 orang yang diamankan positif narkotika.
Bedah buku Pilar-Pilar Pemberdayaan Masyarakat Desa di Potorono, Bantul, membahas optimalisasi potensi kalurahan melalui BUMKal, tanah kas desa, pertanian, dan
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi MPP, SIMENOR, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.