Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Mobil Nissan penyebab kecelakaan beruntun yang digunakan oleh SU. /Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Lebih dari sepekan sejak meninggalnya Yuliana, 36, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum yang diduga melibatkan Serda S, oknum anggota TNI Kodim 0729/Bantul.
Sebelumnya, Komandan Kodim Bantul, Letkol Inf Muhidin, menegaskan bahwa Serda S telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut. Namun, JPW menilai belum ada kejelasan perkembangan penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi tanggung jawab yang sudah dilakukan oleh Serda S terhadap korban Yuliana, mulai dari mendampingi saat dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia. Tanggung jawab tersebut bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, baik oleh oditur militer maupun majelis hakim. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan secara transparan,” ujar Kamba Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Basarnas Siaga Satu
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan. “Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja. Kami mendesak Denpom IV/2 Yogyakarta membuka informasi sejauh mana penanganan perkara ini. Publik berhak tahu, dan keluarga almarhumah Yuliana berhak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Kamba juga mengingatkan publik perlu ikut mengawal jalannya proses hukum hingga adanya putusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Parangtritis Km 24, Kretek, Bantul. Yuliana sempat menjalani perawatan di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (21/7).
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi penanganan hukum yang berlarut-larut, khususnya jika melibatkan aparat. Keadilan bagi masyarakat harus tetap ditegakkan,” kata Kamba.
Dandim Bantul 0729 Letkol Inf Muhidin membenarkan bahwa pelaku berinisial S merupakan anggotanya. Saat ini, katanya, Serda S sudah menyambangi rumah duka dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Parangtritis pada Kamis lalu, anggota kami yang menabrak siap bertanggung jawab dan kami sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dengan korban yang meninggal," kata Muhidin kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
"Saat ini anggota kami yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Denpom Yogyakarta (Detasemen Polisi Militer) untuk diproses lewat jalur hukum," kata Muhidin.
Muhidin menceritakan pada hari kejadian, Serda S diketahui hendak melakukan upacara dan buru-buru. Dalam keadaan itu, Serda diduga tidak fokus sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Dirut PSIM Jogja Liana Tasno Akui Belum Puas pada Pramusim Jelang Super League
"Jadi setiap tanggal 17 itu kita upacara, Serda S teburu-buru dan akhirnya menabrak itu. Jam 7 pagi itu harus sudah baris dan setengah itu harus sudah di lokasi. Kalau dia (Serda S) mabuk tidak mungkin, karena kita hendak upacara," katanya.
"Ini lah kesalahan anggota kami, terburu-buru dan tidak fokus. Saya menghimbau untuk semua anggota Kodim 0729 di Bantul harus berhati-hati dan harus berpihak pada rakyat. Sedangkan untuk korban satunya, Serda S juga siap bertanggung jawab," kata Muhidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.