Kasus Santri Lombok Tengah, LPA Soroti Aplikasi Khusus Gay
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menyebut siap mendukung penertiban tambang liar khusus untuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Rabu (30/7/2025).
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah di wilayah Provinsi DIY pada Rabu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pertambangan MBLB.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo, Bupati Bantul, dan jajaran pimpinan daerah menandatangani komitmen bersama tersebut di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Mereka berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyampaikan pentingnya dukungan pengawasan tata kelola pertambangan MBLB dari pemerintah daerah.
"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," katanya.
"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemerintah daerah di wilayahnya untuk membenahi sistem tata kelola pertambangan MBLB.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020 telah mengeluarkan kebijakan mengenai kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi.
Menurut kebijakan tersebut, kegiatan pertambangan boleh dilakukan oleh warga di wilayah lereng Gunung Merapi tetapi tidak boleh dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar.
"Kami sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya, dan lokasinya dimana," kata Gubernur.
"Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.