Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pidana yang menjerat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, dalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan, pihak jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, proses hukum kasus mafia tanah kas desa dengan terpidana Lurah Sampang, Suharman masih berjalan. Belum lama ini, kata dia, sudah muncul putusan banding terkait dengan kasus tersebut.
“Putusan banding keluar pada 17 Juli 2025. Sehari, kemudian kami menerima Salinan tersebut,” kata Alfian, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan, didalam putusan ini, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didalam putusan tersebut, Suharman divonis bersalah dan divonis penjara selama dua tahun.
BACA JUGA: Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bangunharjo Bantul Belum Beroperasi
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000. “Kami sudah mengajukan nota kasasi ke MA yang dilayangkan Rabu [30/7/2025],” katanya.
Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.
“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terus kami pantau. Sebelum ada keputusan hukum tetap, maka sanksi yang lebih permanen belum bisa dijatuhkan, makanya kami pantau terus kasusnya,” kata Kriswantoro.
Meski berstatus nonaktif, ia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap. Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50% dari yang seharusnya.
“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.