Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan mengirim surat ke Pemkab Bantul untuk berkonsultasi terkait status tanah yang sebelumnya dianggap sebagai tanah kas desa (TKD) tapi belakangan ditemukan indikasi berbeda dalam dokumen administrasi.
Plt Lurah Srimulyo, Nurjayanto menjelaskan tanah yang dimaksud adalah Persil 34/Kelas IV seluas 2.750 m². Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Bukit Indah Resto & Hotel dan sebelumnya sempat dipersoalkan karena dianggap bagian dari TKD yang dimanfaatkan secara tidak tepat.
BACA JUGA: Tak Punya Kartu Tani, Petani di Bantul Tetap Bisa Tebus Pupuk Subsidi
“Permasalahan ini perlu dibahas komprehensif karena menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta tata kelola aset kalurahan,” kata Nurjayanto, Rabu (20/8/2025).
Ia mengungkapkan, persoalan ini tengah dalam penyidikan Polda DIY melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/88/VI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY tertanggal 19 Juni 2025, dengan fokus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa. Namun, hasil pendalaman dokumen menyingkap fakta baru.
Berdasarkan buku letter E Nomor 1488, tanah tersebut tercatat sebagai hak milik atas nama Mangun Pawiro. Catatan lain dalam buku papriksan kalurahan tanggal 7 Agustus 1976 juga menyebutkan lahan itu sudah pernah diperjualbelikan kepada Somo Pawiro. “Dengan demikian, menurut dokumen tersebut, tanah itu bukan tanah kas desa, melainkan tanah hak milik,” jelas Nurjayanto.
Kondisi ini membuat perkara yang awalnya terkait maladministrasi TKD berubah menjadi kompleks, karena muncul bukti berbeda mengenai status kepemilikan. “Kami perlu klarifikasi hukum dan administratif agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman maupun kesalahan kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bantul, Suparman membenarkan pihaknya sudah menerima surat konsultasi dari Kalurahan Srimulyo. “Sudah kami terima hari ini, akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jadwal audiensi sedang direncanakan,” katanya.
Dengan perkembangan terbaru ini, status lahan yang semula dipersoalkan sebagai TKD kini menunggu hasil klarifikasi hukum lebih lanjut antara Pemkab Bantul, Kalurahan Srimulyo, dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.