Sensus Ekonomi 2026 Petakan Potensi Ekonomi dan Peluang Investasi DIY
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.
Foto ilustrasi amnesti. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA–Beberapa orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas II A Jogja, Marjiyanto menuturkan ada tiga orang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jogja yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun, dua orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu dengan program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
"Jadi hanya ada satu orang narapidana yang dibebaskan hari ini [kamarin]. Yang dibebaskan [narapidana] atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” katanya, Sabtu (2/8/2025).
Dia menuturkan proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembebasan tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] RI No.17/2025 tentang Pemberian Amnesti. Setelah dibebaskan, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara di DIY, ada lima belas orang total ada delapan orang narapidana yang dibebaskan dengan adanya amnesti presiden.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, JPW: Itu Ekspresi Kritik dari Masyarakat
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan ada 15 orang narapidana di DIY yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu, sehingga delapan orang lainnya dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Lili memastikan pembebasan narapidana tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur pembebasan WBP, karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP] dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Diketahui Keppres No.1/2025 berisi mengenai pemberian amnesti terhadap beberapa narapidana. Dengan diberikan amnesti maka semua akibat hukum terhadap terpidana dihapuskan. Karena itu, beberapa narapidana yang menerima amnesti dapat bebas tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.
Menganggur bukan berarti keuangan harus berantakan. Simak 8 cara menghemat pengeluaran agar uang bertahan lebih lama saat belum memiliki pemasukan.