Cek Kesehatan Anak Sekolah Jogja: Karies Gigi Dominan
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Foto ilustrasi amnesti. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA–Beberapa orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas II A Jogja, Marjiyanto menuturkan ada tiga orang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jogja yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun, dua orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu dengan program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
"Jadi hanya ada satu orang narapidana yang dibebaskan hari ini [kamarin]. Yang dibebaskan [narapidana] atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” katanya, Sabtu (2/8/2025).
Dia menuturkan proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembebasan tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] RI No.17/2025 tentang Pemberian Amnesti. Setelah dibebaskan, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara di DIY, ada lima belas orang total ada delapan orang narapidana yang dibebaskan dengan adanya amnesti presiden.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, JPW: Itu Ekspresi Kritik dari Masyarakat
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan ada 15 orang narapidana di DIY yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu, sehingga delapan orang lainnya dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Lili memastikan pembebasan narapidana tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur pembebasan WBP, karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP] dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Diketahui Keppres No.1/2025 berisi mengenai pemberian amnesti terhadap beberapa narapidana. Dengan diberikan amnesti maka semua akibat hukum terhadap terpidana dihapuskan. Karena itu, beberapa narapidana yang menerima amnesti dapat bebas tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.