Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Foto ilustrasi amnesti. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA–Beberapa orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas II A Jogja, Marjiyanto menuturkan ada tiga orang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jogja yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun, dua orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu dengan program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
"Jadi hanya ada satu orang narapidana yang dibebaskan hari ini [kamarin]. Yang dibebaskan [narapidana] atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” katanya, Sabtu (2/8/2025).
Dia menuturkan proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembebasan tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] RI No.17/2025 tentang Pemberian Amnesti. Setelah dibebaskan, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara di DIY, ada lima belas orang total ada delapan orang narapidana yang dibebaskan dengan adanya amnesti presiden.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, JPW: Itu Ekspresi Kritik dari Masyarakat
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan ada 15 orang narapidana di DIY yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu, sehingga delapan orang lainnya dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Lili memastikan pembebasan narapidana tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur pembebasan WBP, karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP] dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Diketahui Keppres No.1/2025 berisi mengenai pemberian amnesti terhadap beberapa narapidana. Dengan diberikan amnesti maka semua akibat hukum terhadap terpidana dihapuskan. Karena itu, beberapa narapidana yang menerima amnesti dapat bebas tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.