WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pendirian reklame rokok. Saat ini, reklame rokok bisa didirikan di mana pun sesuai dengan ketentuan reklame umum termasuk di dekat sekolah.
Hal ini seperti yang terjadi di jalan Babarsari, tepatnya di depan komplek ruko Babarsari. Dari pantauan Harian Jogja pada Sabtu (2/8/2025), sebuah reklame rokok berukuran sekitar 2,5x4 meter berdiri berjarak hanya sekitar 60 meter dari tiga sekolah sekaligus, yakni SMPN 4 Depok, SDN Babarsari dan SMAN 1 Depok.
BACA JUGA: Perda Kawasan Bebas Rokok Sleman Gagal Disyahkan
Masih di jalan yang sama, di Seberang sisi timur SMAN 1 Depok juga terlihat ada reklame dengan konten event yang diselenggarakan oleh brand rokok. Beberapa reklame rokok juga terlihat di dekat kampus UPN Veteran, di sepanjang jalan Seturan.
Reklame-reklame tersebut dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan termasuk oleh para siswa sekolah. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tempat proses belajar mengajar atau institusi pendidikan termasuk KTR.
Di dalam Perbup KTR tersebut terdapat beberapa poin larangan di dalam KTR, meliputi mengkonsumsi rokok, memproduksi rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok. Namun dalam perbup ini tidak diatur tentang reklame rokok di lingkungan sekitar KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan dalam monitoring Perbup KTR, terdapat beberapa poin yang ditekankan termasuk iklan rokok tapi masih sebatas di dalam area KTR. “Untuk tim yang monev baru fokus pada dalam lingkup kawasan, tidak di luar pagar,” ujarnya.
Reklame rokok menurutnya tidak diatur dalam Perbup KTR, sehingga pemasangannya disesuaikand engan ketentuan reklame umum. “Memperhatikan pertimbangan BKAD [Badan Keuangan dan Aset Daerah], DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] dan Dinas PUPKP [Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman],” ungkapnya.
Regulasi terkait reklame yang terbaru diatur dalam Perbup Sleman No. 50/2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perbup ini sama sekali tidak disebutkan khusus reklame rokok. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, Perbup Sleman No. 50/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang didalamnya terdapat poin soal reklame rokok.
Di dalam Perbup Sleman No. 50/2020 tersebut, pada Pasal 4 diatur pemasangan reklame bertema rokok harus berjarak minimal 100 meter dari KTR. Poin ini sudah ditiadakan dalam regulasi terbaru, sehingga jarak minimal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Walau regulasi di tingkat daerah belum ada, namun reklame rokok sebenarnya sudah diatur di tingkat nasional dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam Permen No 28/2024 tersebut, pada Pasal 449 huruf d disebutkan iklan luar ruang produk tembakau dan rokok elektronik tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Yayi Suryo Prabandari, menuturkan batasan jarak antara reklame rokok dan sekolah diperlukan karena untuk menekan penambahan perokok pemula.
“Iklan rokok itu yang sangat terpengaruh Adalah anak muda dan remaja. Kalau yang tua-tua sudah merokok tidak, kecuali iklannya tentang harga. Iklan itu berefek pada calon perokok dan perokok yang masih coba-coba,” ungkapnya.
Ketika reklame rokok berada dekat dengan tempat anak-anak remaja sekolah, maka mereka akan terpapar iklan tersebut setiap hari. “Tiap hari mereka sekolah. Kalau kita melihat iklan hanya sekali tidak akan masuk di memori, hanya masuk di shorterm memory. Tapi dengan melihat setiap hari, yang tadinya shorterm menjadi longterm memory,” katanya.
Ketika hal tersebut dialami secara kolektif oleh para siswa, akan berpotensi menjadikannya bahan obrolan bersama hingga mencoba produknya. “Di Babarsari itu iklan rokok semua. Setiap hari anak-anak sekolah lihat. Anak-anak remaja itu masih sangat reseptif terhadap hal-hal baru,” ujarnya.
Apalagi saat ini reklame rokok menampilkan rokok dengan berbagai varian unik seperti mangga, semangka dan sebagainya untuk bersaing dengan rokok elektronik yang memiliki bermacam aroma rasa. Maka hal ini pun semakin menarik rasa ingin tahu kaum remaja.
“Meski industri rokok mengklaim tidak menyasar anak muda, dapi studi menyatakan lain. Iklan rokok itu berhubungan signifikan dengan mereka yang bukan perokok tapi punya niat untuk merokok. Semakin sering dia terpapar, semakin ingin dia mencoba,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Google menghadirkan fitur Private Space di Android 15 untuk menyembunyikan aplikasi sensitif dan melindunginya dengan PIN atau sandi khusus. Simak cara kerjanya
BRSPA Dinsos DIY menggelar Peningkatan Kapasitas Safeguarding Bagi Pengelola Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak di Kantor Kalurahan Sendangtirto.
Taiwan perpanjang bebas visa untuk Thailand, Filipina, Brunei—Indonesia belum masuk! Wisatawan dapat tinggal 14 hari mulai 1 Agustus 2026. Simak syaratnya di si
Kejaksaan Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Berg
Bea Cukai Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 17 mitra kerja melalui Bejo Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi, kepatuhan, dan sinergi