Advertisement
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Gagal Disahkan Tahun Ini, DPRD Ungkap Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keinginan Pemkab Sleman memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada akhir 2023 dipastikan tidak bisa terealisasi. Sebab, fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Perda KTR sejauh ini belum disiapkan oleh Pemkab Sleman.
"Jadi bukan ditolak. Tapi ditunda. Kalau ingin Perda disyahkan dan diterapkan, minimal ya, fasilitas berupa sarana dan prasarana harus sudah disiapka dan telah ada," kata Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta kepada Harianjogja.com, Jumat (24/11/2023)
Advertisement
Haris mengungkapkan, meski Raperda KTR telah diajukan dan dilakukan pembahasan beberapa waktu lalu, pengesahan Raperda tersebut tidak bisa dilakukan pada akhir tahun ini. Sebab, dari Pemkab belum siap untuk melaksanakan jika Raperda KTR itu disyahkan.
"Fasilitasnya belum ada. Baru ada rancangan anggaran. Jadi kami belum bisa mengesahkan. Artinya bukan ditolak, tapi menunggu kesiapan dari Pemkab untuk nanti realisasinya," lanjut Haris.
Terkait kemungkinan Raperda tersebut akan masuk dalam Prolegda tahun dan disyahkan tahun depan, Haris mengaku hal itu belum bisa dipastikan. Sebab, pihaknya masih menunggu pembahasan di Bapemperda.
"Nanti dibahas di Bapemperda. Kami inginnya Pemkab sudah siap dengan fasilitas yang ada jika Perda nantinya disyahkan. Kami tidak ingin Raperda tersebut nanti jadi Perda tapi prasarana dan fasilitas yang harus ada belum terealisasi," jelas Haris.
BACA JUGA: DPRD Sleman Terus Sempurnakan Raperda tentang KTR
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Cahya Purnama mengatakan Perda KTR dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Sleman. Sejumlah usaha pun telah dilakukan oleh Pemkab Sleman agar Perda ini secepatnya disyahkan jadi Perda.
Salah satunya adalah memasifkan pembahasan perda tersebut agar segera dapat diterbitkan.
"Karena Perfa KTR itu untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Cahya menyatakan Perda KTR ini bukan untuk melarang masyarakat merokok. Namun bertujuan untuk lebih mengendalikan para perokok tersebut. Sehingga lingkungan sekitarnya tidak terpapar dengan asap rokok. Terlebih dalam lingkungan yang terdapat ibu hamil hingga anak-anak kecil.
Ada tujuh titik area yang masuk dalam KTR, mulai dari pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, klinik kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar seperti TK, SD, SMP, SMA dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mal atau area publik; dan angkutan umum.
Selain itu, Perda KTR merupakan sebuah mandatori dari PP atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Dimana setiap kabupaten direkomendasikan atau diamanatkan untuk bisa membentuk Perda KTR.
"Dii DIY tinggal Sleman yang belum. Perda ini penting. Kami tidak mengharapkan dampak buruk dari perokok. Kami harapkan dengan Perda KTR ini kualitas lingkungan untuk kabupaten sehat juga meningkat," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement