Advertisement

Banyak Kejadian Keracunan, Komisi D DPRD Bantul Dorong Pembentukan Perda Keamanan Pangan

Jumali
Senin, 24 Maret 2025 - 03:57 WIB
Jumali
Banyak Kejadian Keracunan, Komisi D DPRD Bantul Dorong Pembentukan Perda Keamanan Pangan Ilustrasi Keracunan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi D DPRD Bantul mendorong Pemkab Bantul untuk segera membentuk Perda Keamanan Pangan. Pasalnya, belum adanya Perda Keamanan Pangan, telah membuat pengawasan terhadap makanan dan kemungkinan terjadinya keracunan massal menjadi lemah.

"Bantul ini kan belum punya regulasi maupun Perda berkait dengan keamanan pangan. Maka perlu kita dorong adanya Perda Keamanan Pangan sebagai bagian dari preventif dan kepastian hukum soal pangan kedepan," kata Sekretaris Komisi D DPRD Bantul Herry Fahamsyah, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Advertisement

Menurut politisi PAN ini dengan adanya Perda Keamanan Pangan, maka pengawasan terhadap kelayakan bahan pangan dan kemungkinan terjadinya keracunan massal bisa ditekan. Hal ini mengingat, kejadian keracunan massal tidak hanya sekali terjadi tapi berulang kali terjadi di Bantul.

"Setelah kami di lantik sudah ada beberapa kali kasus keracunan di Bantul. Pernah di pondok pesantren, pernah juga di sekolah, pernah di acara kalurahan dan sekarang saat bulan Ramadann ada kejadian keracunan makanan di mushola dan masjid, ini menjadi catatan serius bagi kami," jelas Herry.

BACA JUGA: Reaksi Kemenag Bantul Soal Dua Keracunan Selama Ramadan

Padahal kedepan, ungkap Herry, pemerintah akan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, keseriusan berkaitan dengan keamanan pangan dan ketahanan pangan harus diperhatikan. Saat ini, sejatinya telah ada UU dan PP yang sudah atur soal pangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang kemanan pangan.

"Di DIY ada Perda No 2 tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar, tapi di Bantul belum ada. Untuk itu kami mendorong adanya Perda Keamanan Pangan," ungkapnya.

Herry mengakui saat ini inisiasi untuk pembuatan Perda Keamanan Pangan tidak bisa dilakukan instan. Sebab, butuh proses panjang, mininal tiga bulan. Sementara pada tahun ini sudah ada 12 raperda yang butuh segera disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bahlil Minta Masyarakat Cek Keamanan listrik Sebelum Mudik

News
| Rabu, 26 Maret 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement