Advertisement
Kulonpogo Sepakati Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Trantibum
DPRD dan Pemkab Kulonprogo menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). - Harian Jogja/Khairul Maarif.
Advertisement
Harianjogja.com KULONPROGO—DPRD dan Pemkab Kulonprogo menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, dan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kulonprogo, Kamis (20/11).
Advertisement
Penandatanganan kedua raperda diawali dengan penyampaian pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan dilanjutkan tanggapan dari Bupati Kulonprogo. Enam fraksi DPRD Kulonprogo menyetujui dua raperda ditetapkan menjadi perda.
"Setelah melakukan pencermatan, pembahasan dalam rapat internal pansus maupun rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah [OPD], maka pansus menyatakan setuju bahwa Raperda Penyelenggaraan Trantibum Linmas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo," ujar Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Kulonprogo, Suryanto, dalam paparannya, Kamis.
BACA JUGA
Dia menyampaikan, penyelenggaraan Trantibum Linmas adalah hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara. Menurutnya, untuk menciptakan Trantibum Linmas, Satpol PP memiliki peranan penting dalam penegakan perda, termasuk kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Jauh sebelum penandatanganan raperda, pansus telah dilakukan pencermatan dan pembahasan dengan eksekutif. Hal itu menyangkut latar belakang penyusunannya sampai dengan materi muatan raperda. "Dapat disepakati bersama terkait dengan judul, muatan isi draf dan secara legal drafting Raperda ini sudah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan," ucapnya.
Peroleh Perlindungan
Sementara, Juru Bicara Pansus DPRD Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sutrisno, menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Selain itu, dalam Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya dalam Pasal 5 ayat (3) dinyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Menurutnya, Raperda ini sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY dan juga tahapan fasilitasi oleh Gubernur DIY. "Landasan hukum tersebut di atas menjadi dasar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





