Advertisement
Disnakertrans Segera Sosialisasikan SE Larangan Diskriminasi Kerja di Bantul, Ini Poinnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pelarangan syarat batas usia, kecuali untuk pekerjaan yang secara khusus memang memerlukan kualifikasi usia tertentu.
Advertisement
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika menyangkut jenis pekerjaan yang karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan pelamar, dan pembatasan itu tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas.
Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Bantul, Rahardian Aditya Maulana mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
“Kami akan segera publikasi ke perusahaan. Diharapkan praktik-praktik seperti batas usia dan syarat penampilan tidak lagi diberlakukan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Namun, Rahardian menyebut bahwa meski ada pelarangan umum, tetap ada pengecualian untuk posisi atau bidang tertentu yang secara objektif membutuhkan klasifikasi usia khusus. “Namun perusahaan tidak boleh mencantumkan batasan usia itu secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen,” katanya.
Jika ke depan ditemukan pelanggaran, kata Rahardian, proses pengawasan dan penindakan akan menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi DIY.
Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyambut baik terbitnya SE Menaker tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan perjuangan serikat dalam mendorong kesetaraan hak bagi semua pencari kerja.
“Kami sepakat dan dukung upaya pemerintah untuk mengatasi praktik diskriminatif di dunia kerja, seperti syarat batas usia yang sering menjadi masalah,” katanya.
Namun dia mengingatkan SE itu hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Kami berharap larangan diskriminasi ini bisa dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat, seperti undang-undang, agar ada sanksi jelas bagi pelanggarnya,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, perusahaan bisa saja mengabaikan SE tersebut. "Maka dari itu SE Menaker ini hendaknya diikuti dengan tegas sampai ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Badan Geologi Imbau Masyaraat Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki Tetap Waspada
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Asosiasi Pemasok Berharap Ada Regulasi Bisnis Saling Menguntungkan dengan Outlet Pasar Modern
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Minggu 20 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement