Advertisement
Kapanewon Karangmojo Simpan Peninggalan Cagar Budaya Terbanyak di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul hingga saat ini telah menetapkan cagar budaya sebanyak 215 objek. Peninggalan ini tersebar di seluruh kapanewon, tapi paling banyak berlokasi di Kapanewon Karangmojo dengan 40 objek.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, total hingga sekarang sudah ada 215 objek peninggalan yang ditetapkan menjadi cagar budaya. Adapun rinciannya, dua objek berstatus cagar budaya nasional dan 213 objek lainnya merupakan cagar budaya di tingkat kabupaten.
Advertisement
BACA JUGA: Belasan Peninggalan di Gunungkidul Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Dia menjelaskan, cagar budaya ini terdiri dari beberapa jenis, seperti berupa benda ada 127 objek, bangunan ada 56 objek. Selain itu, juga ada struktur sebanyak 12 objek, situs dan lainnya ada 18 objek.
Adapun lokasinya, cagar budaya paling banyak berada di Kapanewon Karangmojo sebanyak 40 objek. Kapanewon Ponjong 34 objek, Semanu 21 objek dan sisanya tersebar di 15 kapanewon di Bumi Handayani.
“Di setiap kapanewon ada objek cagar budaya. Tap, dari jumlahnya yang paling banyak berada di Karangmojo. Di sana [Karangmojo] ada sejumlah situs mulai dari Sokoliman dan Ngawis yang menyimpan banyak peninggalan masa lampau,” kata Ari, Senin (2/6/2025).
Menurut dia, jumlah cagar budaya di Gunungkidul masih akan bertambah. Pasalnya, hingga awal Juni sudah ada 13 objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
Dia menjelaskan, penetapan cagar budaya ini sudah melalui kajian budaya maupun kesejaharannya. ebelum sidang penetapan dilaksankaan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahu kelayakan dari peninggalan tersebut.
“Jadi ada penetapan Surat Keputusan sebagai dasar menetapkan cagar budaya,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. “Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Menurut BMKG, Rabu 4 Juni 2025, Langit di DIY Cerah!
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Purwosari atau Balapan Solo
Advertisement
Advertisement