Advertisement

Promo November

DPRD Sleman Terus Sempurnakan Raperda tentang KTR

Media Digital
Selasa, 12 September 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
DPRD Sleman Terus Sempurnakan Raperda tentang KTR Ketua Pansus IV Pembahas Raperda KTR, Budi Sanyata - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

SLEMAN—Tren jumlah perokok pemula di Kabupaten Sleman terus meningkat. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Pemkab Sleman. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman bersama Pemkab Sleman terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Pansus IV Pembahas Raperda KTR, Budi Sanyata mengungkapkan usulan Perda KTR sejatinya telah diajukan sejak 2014, akan tetapi hingga kini belum terwujud. Padahal, wilayah lainnya di DIY, telah memiliki Perda KTR. Saat ini hanya Sleman yang belum memiliki Perda tentang KTR. Itulah sebabnya, tahun ini Pemkab Sleman kembali mengusulkan pembahasan raperda tersebut. "Sementara ketentuan itu sudah diamanahkan di dalam undang-undang," kata Budi, Selasa (12/9/2023).

Advertisement

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sleman itu, Perda KTR dirancang untuk melindungi perokok pasif sekaligus perokok aktif dari bahaya asap rokok. Selain itu juga untuk menekan adanya para perokok pemula di Bumi Sembada. Untuk itu, pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut terus dilakukan. “Harapannya dalam waktu dekat ini bisa selesai. Sejauh ini tidak ada kendala dalam pembahasan, hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama,” kata Budi.

Selama ini, menurut Budi, aturan mengenai KTR di Sleman sejatinya telah ada yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam regulasi itu, disebutkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

BACA JUGA: Sleman Susun Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Diawali dengan Workshop

Lantaran masih berupa Perbup, maka sanksi tidak bisa diterapkan kepada pelanggar aturan. Upaya yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas imbauan dan sosialisasi. Untuk itu, pada Perda KTR bakal diatur ihwal sanksi, baik bagi perorangan maupun pengelola KTR.

Untuk pelanggaran yang bersifat perorangan, kata Budi, sanksinya berupa teguran lisan ataupun tertulis dan denda maksimal Rp500.000. Sementara sanksi terhadap penanggung jawab KTR, mulai dari teguran hingga penghentian operasional usaha untuk sementara waktu, serta denda maksimal Rp1 juta.

Upaya Sinkronisasi

Sementara itu, imbuh Budi, diperlukan adanya sinkronisasi terkait dengan aturan KTR. Hal itu mengingat jumlah perokok pemula yang menunjukkan tren kenaikan. Perlu adanya langkah promotif dan preventif agar penerapan Perda KTR bisa optimal.

Budi menyatakan, penerapan Perda KTR memerlukan kerja sama semua stakeholder di Sleman. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Sleman sejatinya memiliki peran masing-masing dalam menyukseskan aturan tersebut. “Setiap dinas memiliki peran penting terkait keberhasilan penyelenggaraan KTR. Jangan cuma jadi tanggung jawab Dinas Kesehatan [Sleman]. Ini tanggung jawab bersama,” ucap dia.

Selain itu, Budi juga menegaskan Perda KTR nantinya juga bersinggungan dengan Perda Reklame, di mana, nilai-nilai yang diusung Perda KTR akan masuk dalam teknis aturan reklame di Sleman. Salah satunya adalah soal penekanan terhadap penampilan tayangan di reklame terkait dengan iklan produk rokok. "Nantinya itu diatur di Perda Reklame. Tetapi yang jelas ada sinkronisasi antara Perda KTR dengan aturan lainnya," ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement