Advertisement
Serap Aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY Tinjau Peledakan Batuan Andesit di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY menyerap aspirasi di Kalurahan Hargorejo, Kokap, Kulonprogo, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk dalam proses tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertambangan. Selain itu, Pansus pertambangan ini juga melakukan tinjauan terhadap peledakan batuan andesit di Kokap.
Advertisement
Pansus pertambangan yang diketuai Aslam Ridlo ini mengawali kegiatan dengan penyerapan aspirasi di Kantor Kalurahan Hargorejo. Sejumlah lapisan masyarakat setempat hadir untuk memberikan pesan dan keinginannya terkait aturan pertambangan dalam Raperda.
"Intinya DPRD hari ini sedang menyusun Raperda pertambangan kaitannya izin pembinaan pengawasan. Kehadiran Pansus ingin mendengar dan melihat lebih dekat salah satu tambang andesit yang di Kulonprogo," ucap Aslam, Senin (2/6/2025).
Politisi PKB ini berharap, ada masukan dan saran sehingga penyusunan Raperda pertambangan ini dapat menjadi penyempurnaan yang penting. Selain itu, kedatangannya juga ingin memastikan kegiatan pertambangan batu andesit ini aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, dilihat dari dekat penambangan batuan andesit di CV Handika Karya, Kokap, Kulonprogo.
"Harapannya kegiatan pertambangan selain aman dan kaitannya dengan lingkungan aman dan izin usaha pertambangan juga dapat dengan aman," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad mengaku, sangat ingin mengetahui keluhan dari masyarakat seperti apa. Terutama kaitannya bantuan atau hibah CSR yang didapati masyarakat sudah memadai atau belum.
Menurutnya akan dikawal terus penyaluran CSR dari pertambangan batuan andesit ini. Termasuk dalam hal kaitannya reklamasi dampak pertambangan. "Setelah proses penambangan dapat dimanfaatkan lahan oleh masyarakat dan kami dorong CSR untuk masyarakat sekitar ditambahkan sehingga kesejahteraan bertambah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anne Rina Herbranti menambahkan, penyusunan Raperda yang sedang berproses ini memang diusulkan dari Pemda DIY.
Menurutnya, Raperda yang baru ini melengkapi Perda 1 Tahun 2018 karena sudah ada aturan baru sehingga perlu disusun Raperda lagi. Raperda yang disusun ini nantinya akan lebih lengkap dari yang sebelumnya sehingga menjadi representatif sebagai payung hukum.
"Sehingga nanti kami berharap kegiatan pertambangan yang ada di DIY ini adalah sesuai dengan perizinan yang ada, sehingga Raperda ini bukan untuk melegalkan, tetapi mengendalikan pertambangan, sehingga semuanya nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak merusak lingkungan," bebernya.
Lanjut Anne, dalam Raperda yang masih proses penyusunan ini nanti tentunya ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan terkait. Dia menegaskan, ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan penegakan hukumnya.
Misalnya nanti reklamasi ini tidak dilakukan, ini harus ada tindakan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya tidak hanya reklamasi, tetapi kegiatan yang lain, termasuk pertambangan yang ilegal, ini juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, sehingga penegakan hukumnya dapat dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Menurut BMKG, Rabu 4 Juni 2025, Langit di DIY Cerah!
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Purwosari atau Balapan Solo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement