Advertisement

Serap Aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY Tinjau Peledakan Batuan Andesit di Kulonprogo

Khairul Ma'arif
Selasa, 03 Juni 2025 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Serap Aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY Tinjau Peledakan Batuan Andesit di Kulonprogo Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY menyerap aspirasi di Kalurahan Hargorejo, Kokap, Kulonprogo, Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk dalam proses tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertambangan. Selain itu, Pansus pertambangan ini juga melakukan tinjauan terhadap peledakan batuan andesit di Kokap.

Advertisement

Pansus pertambangan yang diketuai Aslam Ridlo ini mengawali kegiatan dengan penyerapan aspirasi di Kantor Kalurahan Hargorejo. Sejumlah lapisan masyarakat setempat hadir untuk memberikan pesan dan keinginannya terkait aturan pertambangan dalam Raperda.

BACA JUGA: Kronologi 2 Anggota Brimob Polda DIY Ditembak dengan Senjata Air Gun, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

"Intinya DPRD hari ini sedang menyusun Raperda pertambangan kaitannya izin pembinaan pengawasan. Kehadiran Pansus ingin mendengar dan melihat lebih dekat salah satu tambang andesit yang di Kulonprogo," ucap Aslam, Senin (2/6/2025).

Politisi PKB ini berharap, ada masukan dan saran sehingga penyusunan Raperda pertambangan ini dapat menjadi penyempurnaan yang penting. Selain itu, kedatangannya juga ingin memastikan kegiatan pertambangan batu andesit ini aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, dilihat dari dekat penambangan batuan andesit di CV Handika Karya, Kokap, Kulonprogo.

"Harapannya kegiatan pertambangan selain aman dan kaitannya dengan lingkungan aman dan izin usaha pertambangan juga dapat dengan aman," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad mengaku, sangat ingin mengetahui keluhan dari masyarakat seperti apa. Terutama kaitannya bantuan atau hibah CSR yang didapati masyarakat sudah memadai atau belum.

Menurutnya akan dikawal terus penyaluran CSR dari pertambangan batuan andesit ini. Termasuk dalam hal kaitannya reklamasi dampak pertambangan. "Setelah proses penambangan dapat dimanfaatkan lahan oleh masyarakat dan kami dorong CSR untuk masyarakat sekitar ditambahkan sehingga kesejahteraan bertambah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anne Rina Herbranti menambahkan, penyusunan Raperda yang sedang berproses ini memang diusulkan dari Pemda DIY.

Menurutnya, Raperda yang baru ini melengkapi Perda 1 Tahun 2018 karena sudah ada aturan baru sehingga perlu disusun Raperda lagi. Raperda yang disusun ini nantinya akan lebih lengkap dari yang sebelumnya sehingga menjadi representatif sebagai payung hukum.

"Sehingga nanti kami berharap kegiatan pertambangan yang ada di DIY ini adalah sesuai dengan perizinan yang ada, sehingga Raperda ini bukan untuk melegalkan, tetapi mengendalikan pertambangan, sehingga semuanya nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak merusak lingkungan," bebernya.

Lanjut Anne, dalam Raperda yang masih proses penyusunan ini nanti tentunya ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan terkait. Dia menegaskan, ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan penegakan hukumnya.

Misalnya nanti reklamasi ini tidak dilakukan, ini harus ada tindakan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya tidak hanya reklamasi, tetapi kegiatan yang lain, termasuk pertambangan yang ilegal, ini juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, sehingga penegakan hukumnya dapat dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat

News
| Rabu, 04 Juni 2025, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement