Skrining Kesehatan Sekolah di Bantul Ungkap Masalah Gigi dan Mental
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi, terutama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa objek retribusi pelayanan medis, pasar, dan pelelangan ikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya sempat menjadi polemik internal, di mana sebagian anggota DPRD menginterupsi agar raperda ini dikeluarkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda). Namun, akhirnya tetap dibahas dan disahkan melalui mekanisme rapat pimpinan.
“Pembahasannya tidak melalui panitia khusus, karena tidak memerlukan pembahasan mendalam. Sesuai surat Kemendagri, cukup dibahas oleh Bapemperda bersama Komisi B dan perangkat daerah terkait,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Salah satu poin utama perubahan adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
"Langkah ini diambil untuk menyederhanakan penghitungan dan menyesuaikan dengan arahan Kemendagri yang meminta penerapan tarif tunggal tapi tetap mempertimbangkan klasterisasi dalam pelaksanaan teknis," kata Suwandi.
Raperda hasil pembahasan telah memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. DPRD memastikan seluruh proses telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pusat.
“Ini menjadi contoh bahwa revisi perda bisa dilakukan cepat dan tepat, selama semua pihak memahami urgensi dan prosedur,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Revisi juga menyentuh tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BKAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menyebutkan tarif MBLB diturunkan dari 20% menjadi 16%.
“Ini agar tidak menambah beban wajib pajak, karena saat ini ada skema opsi 25% yang harus disetor ke provinsi. Penyesuaian ini menjaga agar beban pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Kejagung dalami dugaan jual beli LHP Ombudsman RI yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dalam kasus suap.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.