Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi, terutama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa objek retribusi pelayanan medis, pasar, dan pelelangan ikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya sempat menjadi polemik internal, di mana sebagian anggota DPRD menginterupsi agar raperda ini dikeluarkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda). Namun, akhirnya tetap dibahas dan disahkan melalui mekanisme rapat pimpinan.
“Pembahasannya tidak melalui panitia khusus, karena tidak memerlukan pembahasan mendalam. Sesuai surat Kemendagri, cukup dibahas oleh Bapemperda bersama Komisi B dan perangkat daerah terkait,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Salah satu poin utama perubahan adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
"Langkah ini diambil untuk menyederhanakan penghitungan dan menyesuaikan dengan arahan Kemendagri yang meminta penerapan tarif tunggal tapi tetap mempertimbangkan klasterisasi dalam pelaksanaan teknis," kata Suwandi.
Raperda hasil pembahasan telah memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. DPRD memastikan seluruh proses telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pusat.
“Ini menjadi contoh bahwa revisi perda bisa dilakukan cepat dan tepat, selama semua pihak memahami urgensi dan prosedur,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Revisi juga menyentuh tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BKAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menyebutkan tarif MBLB diturunkan dari 20% menjadi 16%.
“Ini agar tidak menambah beban wajib pajak, karena saat ini ada skema opsi 25% yang harus disetor ke provinsi. Penyesuaian ini menjaga agar beban pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
YouTube memperketat rekomendasi untuk remaja guna mengurangi paparan berulang konten standar tubuh dan penampilan tertentu.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.