Monyet Ekor Panjang Muncul di Hargowilis, BKSDA Ungkap Fakta Ini
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Warga lansia - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menjadi Perda.
Penyusunannya melalui rangkaian proses pembahasan yang demokratis dan menyerap aspirasi warga serta kelompok-kelompok masyarakat. Tahapannya melalui penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY termasuk dengan Gubernur hingga pembahasan bersama di fraksi-fraksi DPRD.
Lansia menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan kesejahteraan karena kebutuhan mereka akan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial sangat urgen. Kehadiran Perda ini berusaha menjawab persoalan warga khususnya Lansia dengan arah yang lebih tepat.
"Setelah ditetapkan menjadi Perda, menyarankan Pemkab Kulonprogo untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati, sebagai acuan pelaksanaan Perda," ujar Juru Bicara Pansus Perda Lansia, Canggih Pulung kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
Enam fraksi DPRD Kulonprogo setuju menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Tidak hanya itu, Pemkab Kulonprogo diminta memberikan fasilitas pendukung dan kemudahan akses untuk menunjang kesejahteraan lansia. Harus disusun rencana aksi daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia.
Canggih mengungkapkan kehadiran Perda Lansia ini sebagai kesadaran terhadap tanggung jawab pemerintah dalam aspek legal dan moral. "Harapannya Perda Lansi ini bisa menjamin pelayanan dan perlindungan bagi warga 60 tahun ke atas," katanya. Lantaran memang kategori lansia untuk yang berumur di atas 60 tahun.
Menurutnya, warga lansia secara fisik dan mental menurun sehingga terhadap pelayanan dan hak-haknya harus dikawal dengan adanya Perda agar kesejahteraannya bisa tercapai.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan menambahkan orang lanjut usia merupajan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan.
Termasuk terjamin kesejahteraan di usia senjanya. "Semoga Perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Pengalihan 60% saham Whoosh ke pemerintah melalui Kemenkeu kini masuk tahap finalisasi, disertai due diligence dan evaluasi nilai saham.
Giuseppe Garibaldi akan resmi menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September 2026 setelah serah terima di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.