Advertisement

Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul

David Kurniawan
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Ilustrasi pungli. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Pemkab Gunungkidul akhirnya dibubarkan. Keputusan pembubaran mengacu pada Peraturan Presiden No.49/2025 tentang Pecabutan Perpres No.87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, di lingkup Pemkab Gunungkidul sempat memiliki Saber Pungli. Pembentukan tim ini tidak hanya melibatkan pegawai di internal pemkab, namun juga ada peran dari aparat penegak hukum.

Advertisement

“Tim saber ini salah satunya bertugas untuk menekan kebocoran retribusi masuk kawasan wisata,” kata Saptoyo, Selasa (26/8/2025).

Meski demikian, ia mengakui tim saber pungli yang dibentuk akhirnya harus dibubarkan. Pembubaran sesuai dengan aturan dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres No.49/2025.

“Iya memang tim saber pungli yang dibentuk telah dibubarkan. Ya kalau dilihat dari alasan pembubaran karena dinilai tidak efektif lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga dibubarkan,” kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Bongkar Jembatan Apung, Warga Pajangan Menolak

Hanya saja, ia memastikan, upaya pengawasan dan pelaksanaan ketugasan dalam pencegahan pungutan liar tetap dijalankan, meski tim saber pungli telah dibubarkan. Pasalnya, tindak lanjut dari Perpres 49/2025, pemkab diminta membentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Perizinan. “Tim ini sudah dibentuk lewat Surat Keputusan [SK] Bupati,” katanya.

Saptoyo menjelaskan, tim koordinasi pengawasan dan perizinan dibentuk, tidak hanya melakukan monitoring perizinan, tapi juga melaksanakan ketugasan tim saber pungli. Salah satunya, melakukan pengawasan pelayanan public dan pengelolaan pendapatan daerah.

“Jadi kalau ditemukan praktik pungli, maka bisa ditindak oleh tim koordinasi pengawasan dan perizinan. Sebab, di dalamnya juga ada unsur aparat penegak hukum,” katanya.

Ditambahkan dia, fungsi pengawasan dari tim koordinasi ini sudah dilakukan. Monitoring dilakukan ke Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) objek wisata, penanganan pengaduan masalah PBB-P2 hingga monev pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.

“Meski tim saber pungli telah dibubarkan, tapi ketugasannya tetap dijalankan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk bupati,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, upaya memaksimalkan pendapatan di sektor retribusi akan terus dilaksanakan. Terlebih lagi, dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat semakin berkurang karena adanya kebijakan efisiensi.

“Pemasukan dari retribusi menjadi salah satu upaya pemkab mengoptimalkan PAD yang dimiliki. Tujuannya, untuk memastikan program pembangunan dapat dijalankan dengan baik,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

News
| Selasa, 26 Agustus 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement