Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas mengambil alat makan di SMPN 3 Berbah lokasi keracunan menu MBG. /Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, JOGJA—Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dapat segera mencabut Izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia jasa yang terbukti lalai dalam proyek Makan Gizi Gratis (MBG).
Hal ini menyusul terjadinya keracunan massal di beberapa lokasi di DIY. Dengan kembali terjadinya kasus keracunan massal di Kabupaten Sleman, ditengarai pihak SPPG sebagai penyedia jasa diduga lalai dalam hal penyediaan MBG yang terakhir menimpa ratusan siswa SMPN 3 Berbah.
“Sehingga dengan kembali terjadi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Sleman, ini sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar,” ujarnya, Kamis (28/9/2025).
BACA JUGA: Jogja Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Ini Sebabnya
Menurutnya yang terpenting bukan hanya mengejar target penerima manfaat dari proyek MBG, tapi keselamatan dari siswa dan guru itu yang lebih utama. “Korban keracunan yang diduga dari menu MBG khususnya di Kabupaten Sleman ini bukanlah semata persoalan error statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG,” kata dia.
Keselamatan dari guru dan anak-anak sebagai penerus bangsa menurutnya lebih penting. BGN melalui seluruh SPPG yang tersebar di berbagai daerah termasuk di DIY harus menjamin keselamatan guru dan anak-anak dalam menyantap menu MBG.
"Jika SPPG terbukti lalai, maka BGN harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” ungkapnya.
Kepala daerah di DIY juga diminta dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG. Kepala daerah dapat mencabut izin operasional SPPG yang terbukti lalai tanpa harus menunggu perintah BGN tingkat pusat.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lima Saksi Tambahan
“Karena hal ini menyangkut keselamatan guru dan anak-anak didaerah bersangkutan. Jangan sampai nanti ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 137 murid SMPN 3 Berbah mengalami gejala keracunan seusai menyantap menu MBG, Rabu (28/8/2025). Sebelumnya ratusan siswa keracunan MBG juga terjadi di Mlati, Sleman pada awal Agustus lalu dan di Wates, Kulonprogo pada Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Cek jadwal SIM Kulonprogo Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIMENOR, dan SIM Keliling lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KA Bandara YIA Jumat 2 Oktober 2026. Ada 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai pukul 04.20 WIB.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Cek jadwal SIM Sleman Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE lengkap dengan syarat perpanjangan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 2 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.