Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Juru Pelihara Situs Penampungan Seyegan, Kasilan saat menunjukkan koleksi yang ada di situs tersebut. Foto diambil Selasa (2/1/2024). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul mencatat hingga pertengahan September sudah menetapkan sebanyak 17 cagar budaya baru. Benda peninggalan masa lalu ini tersebar di sejumlah kapanewon di Bumi Handayani.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, pengusulan terhadap cagar budaya baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Untuk tahun ini, ada target menetapkan 20 cagar budaya baru.
Ia optimistis target tersebut bisa terpenuhi. Pasalnya, hingga pertengahan September sudah ada 17 penetapan cagar budaya baru di Gunungkidul.
BACA JUGA: Gunungkidul Siapkan Rp450 Juta untuk Padat Karya 2025, Ini Lokasinya
“Tinggal tiga yang masih dalam pembahasan. Yakni, Batu Dakon C di Situs Kepil di Kalurahan Mulo, Wonosari; Fragmen batu candi di Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari dan Lantai Batu Purba Gunungbang di Bejiharjo, Karangmojo,” kata Ari, Senin (22/9/2025).
Dia menjelaskan, cagar budaya baru yang telah ditetapkan di antaranya Bangunan Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis Karangmojo; Fragmen Kubur Peti Batu D86h, Fragmen Kubur Peti Batu D86i dan Fragmen Menhir D86e Sayangan di Kapanewon Playen.
Selain itu, ada Situs Kubur Batu Wana Budha; Kemuncak Candi D.68 Sendang Logantung; Arca D.69 Sendang Logantung; Fragmen Arca D.71 Sendang Logantung; Arca Duduk D.72 Sendang Logantung; Kemuncak D.72a Sendang Logantung; Kemuncak D.72b Sendang Logantung Kemuncak D.72c Sendang Logantung di Kalurahan Sumberejo, Semin.
“Untuk lainnya ada Menhir Watu Lare; Pipsan D.169 Watu Lare di Kalurahan Giripanggung, Tepus dan Batu Dakon A dan Batu Dakon B Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.
Menurut dia, prosesnya juga tidak serta merta langsung ditetapkan karena harus melewati beberapa kali sidang usulan penetapan oleh tim ahli. “Jadi prosesnya juga panjang mulai dari temuan dari benda yang diduga cagar budaya, pengkajian hingga sidang untuk proses penetapan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.