Dinkes Bantul Kejar 460 Ribu Peserta CKG dengan Sistem Jemput Bola
Dinkes Bantul menargetkan 460 ribu warga mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 2026 melalui strategi jemput bola ke komunitas dan instansi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Aksi pencabulan terjadi di wilayah Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) dini hari. Korban adalah seorang perempuan berinisial ADP (19), warga Sewon. Pelaku yang diketahui berinisial A (21), warga Magelang, berhasil diringkus aparat kepolisian tak lama setelah laporan masuk.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menuturkan kejadian bermula pada Minggu (21/9/2025) malam. Seusai makan malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban masuk ke kamarnya untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 01.10 WIB dini hari, korban terbangun karena ingin membetulkan selimut.
“Saat sedang membetulkan selimut, korban tiba-tiba mendapati ada seorang laki-laki yang meraba pahanya. Korban kaget dan langsung berteriak keras. Pelaku kemudian kabur melalui jendela kamar,” kata Rita pada Selasa (23/9).
BACA JUGA: Pemerintah Tarik Utang Rp463,7 Triliun
Menurutnya, korban yang panik kemudian lari menuju kamar ibunya yang sekaligus menjadi saksi dalam peristiwa itu.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Karena merasa menjadi korban pelecehan seksual, keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon pada pagi harinya sekitar pukul 11.25 WIB,” kata Rita.
Laporan itu segera ditindaklanjuti aparat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A. Tersangka adalah seorang karyawan swasta asal Magelang. Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos abu-abu, selimut biru bergambar kartun, daster biru langit bercorak putih, serta celana pendek bermotif bunga mawar..
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kasus-kasus kejahatan asusila. “Tindakan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami bertindak tegas agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Rita.
BACA JUGA: Kota di Jepang Batasi Penggunaan Ponsel, Maksimal 2 Jam per Hari
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui peristiwa serupa. “Peran aktif masyarakat dengan melapor sangat membantu aparat dalam bergerak cepat. Seperti kasus ini, laporan yang segera masuk membuat pelaku cepat diamankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menargetkan 460 ribu warga mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 2026 melalui strategi jemput bola ke komunitas dan instansi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.