SPMB Sleman 2026: Hanya 6 Lomba Diakui di Jalur Prestasi Khusus
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Putra Fajar Yunior pada Selasa (23/9/2025).
Putra Fajar dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
BACA JUGA: Kinerja Tak Memuaskan, Bupati Sleman Rotasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Dalam putusan itu, majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Trihanggo. Terdakwa menerima suap dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan untuk digunakan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur DIY.
Putra Fajar melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana Penjara selama dua tahun tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
“Selama proses sidang, penahanan hakim. Setelah putus dan kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa menerima tinggal eksekusi. Status Putra Fajar jadi terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (24/9/2025).
Proses eksekusi juga berjalan lancar tanpa ada penolakan atau perlawanan dari Putra Fajar Junior. Terdakwa juga tidak mengajukan banding.
Kejaksaan Negeri Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman. Sebagaimana Kejari, Pemkab Sleman juga memiliki komitmen yang sama, terkhusus terhadap penggunaan TKD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan upaya pencegahan penyalahgunaan TKD pihaknya lakukan lewat serangkaian sosialisasi kepada pamong kalurahan.
Ditemui dalam acara Jagongan Kalurahan di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Turi, Rabu (24/9), Budi menyampaikan pamong kalurahan juga perlu memahami bagaimana proses investasi dan pengurusan perizinannya.
“Terkait investasi, semua tahap harus dilalui. Tapi memang secara faktual ya masih ada penyalahgunaan TKD [untuk usaha]. Kami prihatin masih ada seperti itu. Sosialisasi kami tidak kurang-kurang,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Franchise Danur resmi berakhir setelah 10 tahun dengan film terakhirnya ditonton jutaan orang di bioskop Indonesia.
Di Jogja Financial Festival 2026 anak muda diedukasi interaktif untuk meningkatkan literasi asuransi generasi muda di Jogja.
Aturan baru masuk SD 2026: Anak 5,5 tahun bisa daftar dengan surat psikolog, sekolah dilarang tes calistung. Simak rincian kuota dan syaratnya di sini.
Ekspor Bantul periode Januari-April 2026 capai Rp532 miliar. Simak daftar komoditas unggulan dan upaya Pemkab Bantul menjaga target ekspor di sini.
Badan Gizi Nasional (BGN) ingatkan masyarakat waspada penipuan pendaftaran SPPG. Pendaftaran hanya melalui portal resmi, BGN tidak pakai perantara.