Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Potret pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman dari atas./Istimewa -- PT Adhi Karya
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menegaskan pembayaran ganti rugi tanah proyek Tol Solo–Jogja-YIA telah sesuai aturan dan menjadi wujud kepastian hukum hak bagi masyarakat.
"Pembayaran ganti kerugian ini tidak semata transaksi finansial, melainkan juga wujud kepastian hukum atas hak masyarakat," kata Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto di Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut dia, mekanisme yang dijalankan menjamin bahwa setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara layak dan manusiawi.
"Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan perekonomian regional, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas tanah untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA.
BACA JUGA: 16 Calon PPPK Paruh Waktu di Sleman Mengundurkan Diri
Pembayaran ini dilaksanakan di Kalurahan (setingkat desa) Sendangadi, Kapanewon (kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto selaku Ketua merangkap Anggota Panitia, Direktur Jasamarga Jogja Solo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Yery Agung Nugroho, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi.
"Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA yang menjadi proyek strategis nasional (PSN)," katanya.
Ia mengatakan melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan bahwa hak-hak masyarakat pemilik tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.