Nelayan Gunungkidul Dilatih Sertifikasi SKN, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Nelayan Gunungkidul mendapat pelatihan SKN, pembekalan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi bagi istri nelayan.
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara/Novrian Arbi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul berencana melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 mulai bulan ini. Adapun besarannya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto mengatakan, pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Pihaknya, sudah merencanakan membahas besaran upah untuk tahun depan mulai bulan ini.
“Sudah kami agendakan untuk membahas UMK 2026,” kata Nanang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, rencana pembahasan akan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha yang masuk dalam anggota Dewan Pengupahan Gunungkidul. Meski demikian, untuk kepastian waktu masih dikomunikasikan agar pertemuan dapat dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, kata Nanang, proses pembahasan juga masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Hingga sekarang, belum ada juknis yang dikeluarkan yang menjadi panduan dalam pembahasan penetapan UMK di Bumi Handayani.
“Biasanya nanti ada aturan yang dikeluarkan dari Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan UMK 2026. Tapi, hingga sekarang belum ada sehingga belum mengetaui detail tentang perhitungan besarannya,” katanya.
Disinggung mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gunungkidul, Nanang mengakui sudah tidak melakukan survei ini. Ia berdalih bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51/2025 tentang Pengupahan, survei KHL tidak masuk lagi dalam komponen untuk penetapan upah.
“Sudah tidak ada survei lagi,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya siap memenuhi undangan dari Pemkab Gunungkidul untuk membahas UMK 2026. Meski demikian, hingga sekarang belum ada konfirmasi, kapan waktu pembahasan akan dilaksanakan.
“Intinya kami siap datang. Tapi, undangan untuk pembahasan belum ada hingga sekarang. Yang jelas, kami komitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Budiyana.
Sebelum dilaksanakan pembahasan di tingkat dewan pengupahan, serikat pekerja akan melakukan koordinasi internal. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan visi terkait dengan pembahasan UMK.
“Ya kalau harapannya bisa naik. Apalagi harga kebutuhan pokok juga ikut naik. Jadi, harus ada penyesuaian upah bagi apra pekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Gunungkidul mendapat pelatihan SKN, pembekalan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi bagi istri nelayan.
Gaji PPPK daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027. DPRD Bantul menyiapkan penyesuaian APBD dan efisiensi belanja.
Kroasia vs Inggris di UEFA Nations League 2026/27, Sabtu (3/10) pukul 23.00 WIB. Simak kondisi tim dan prediksi susunan pemain.
Klasemen MotoGP 2026 setelah Sprint Jepang. Jorge Martin masih memimpin dengan 313 poin, unggul 7 poin atas Marc Marquez.
Spanyol vs Ceko di UEFA Nations League 2026/2027, Minggu (4/10) pukul 01.45 WIB. Simak jadwal, prediksi pemain, dan kondisi kedua tim.
Elkan Baggott dan Ragnar Oratmangoen dipastikan tidak terkena skorsing dan berpeluang tampil di final FIFA ASEAN Cup 2026.