LBH Jogja Ungkap Kronologi Bentrok Malioboro hingga Tugu Jogja
LBH Jogja mengungkap dugaan awal kericuhan Malioboro pada 28 Oktober 2026, termasuk serangan terhadap demonstran dan pengerahan polisi.
Petugas pada Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Kemalang dan RPTN Wilayah Cangkringan sedang memberi sosialisasi-edukasi kepada warga Sleman yang naik Bukit Kukusan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). - Istimewa/ Balai TNGM
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga warga Kabupaten Sleman berinisial RD, FP, dan S, serta satu warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial WL, tertangkap basah berada di zona larangan wisata Bukit Kukusan, Klaten. Bukit tersebut termasuk dalam zona larangan wisata lantaran memiliki topografi curam dan hanya berjarak sekitar 2 kilometer (km) dari puncak Gunung Merapi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Muhammad Wahyudi, mengatakan petugas pada Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Kemalang dan RPTN Wilayah Cangkringan menjumpai empat orang tersebut saat melakukan patroli pada Kamis (16/10/2025).
Mengetahui hal tersebut, Balai TNGM memilih memberikan sosialisasi dan edukasi daripada sanksi. Bukit Kukusan bukan area wisata. Selain berada dalam radius 2 km dari puncak Gunung Merapi, bagian kiri, kanan, dan depan bukit merupakan jurang.
Petugas juga meminta mereka menghapus dokumentasi di ponsel. Setelah itu, petugas memasang papan larangan trekking.
“Kalau ditanya apakah sebelumnya tidak ada papan larangan trekking, lokasinya memang tidak diperuntukkan buat trekking dan bukan zona wisata. Papan dipasang karena belakangan dijumpai aktivitas wisatawan sampai ke lokasi tersebut,” kata Wahyudi lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (17/10/2025) malam.
Wahyudi mengaku, konten-konten di media sosial—terutama TikTok—tentang aktivitas wisata di zona larangan bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Balai TNGM pun telah menginventarisasi akun-akun pengunggah konten di Bukit Kukusan, kemudian memberikan sosialisasi bahwa Bukit Kukusan bukan area wisata, aktivitas di lokasi ini berbahaya, serta meminta kreator konten menghapus unggahan di Bukit Kukusan.
Ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada lima objek wisata alam (OWA) yang dapat digunakan untuk beraktivitas, yaitu Jurang Jero (Magelang), Telogo Muncar (Sleman), Plunyon dan Kalikuning Park (Sleman), Kalitalang (Klaten), dan Deles Indah (Klaten). Wisata minat khusus dengan sistem reservasi juga telah tersedia di OWA Sapuangin (Klaten).
Masyarakat diminta tetap menaati rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) terkait batas aman aktivitas, mengingat status Gunung Merapi saat ini berada di Level III (Siaga).
Dengan kemudahan teknologi informasi dan media komunikasi, Wahyudi berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjadi wisatawan yang bijak dan taat ketentuan, serta membantu Balai TNGM mensosialisasikan wisata alam yang prosedural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LBH Jogja mengungkap dugaan awal kericuhan Malioboro pada 28 Oktober 2026, termasuk serangan terhadap demonstran dan pengerahan polisi.
Kecelakaan truk tronton dan bus Sinar Jaya terjadi di Tol Solo-Ngawi KM 498+800 Boyolali, Senin sore. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia.
Pemkab Bantul mulai menyosialisasikan wajib belajar prasekolah setahun bagi anak usia 5–6 tahun sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Komisi A DPRD Jogja mendorong adanya kendala pemerintahan digital dan memperkuat audit eksternal untuk meningkatkan layanan publik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel dinonaktifkan serta diperiksa Propam Polri terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Kajian Celios memperkirakan kerugian kesehatan akibat karhutla 2026 mencapai Rp224,65 triliun, dengan potensi 41,89 juta orang terdampak ISPA.