GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Buruh yang tergabung dalam MPBI DIY bersama senator DPD RI DIY dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender dan Pengesahan RUU PPRT, di DPD RI DIY, Sabtu (18/10/2025)./ist MPBI DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak perlunya Revisi UU Ketenagakerjaan yang berperspektif gender dan segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal ini sebagai tindaklanjut dari diskusi publik bertajuk Urgensi Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender dan Pengesahan RUU PPRT pada Sabtu (18/10/2025) di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY. Melalui forum ini, MPBI DIY menegaskan pentingnya revisi UU Ketenagakerjaan yang berperspektif gender.
“Perspektif tersebut sangat mendesak untuk menghapus diskriminasi struktural terhadap pekerja perempuan, khususnya dalam konteks hak maternitas, perlindungan dari kekerasan berbasis gender di tempat kerja dan akses terhadap fasilitas pendukung,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).
Salah satu usulan konkret yang disampaikan adalah penyediaan fasilitas penitipan anak atau day care di lingkungan kerja terutama bagi perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja perempuan yang signifikan. “Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, serta kesetaraan kesempatan bagi pekerja perempuan,” katanya
MPBI DIY juga menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT yang hingga kini masih tertunda di tingkat legislatif nasional. Pekerja rumah tangga, sebagai salah satu kelompok pekerja paling rentan, membutuhkan kepastian hukum atas hak-hak dasar mereka seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial.
Dalam forum itu, MPBI DIY juga menyampaikan aspirasi dan permohonan resolusi kepada Senator DPD RI DIY terkait sejumlah perselisihan hubungan industrial di Jogja, termasuk salah satu kasus yang menonjol yakni perselisihan di PT Tarumartani 1918.
“Aspirasi ini diharapkan menjadi perhatian serius di tingkat nasional, agar penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada pekerja. Melalui diskusi ini,kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” tegasnya.
MPBI DIY juga menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan baik eksekutif, Legislatif, pengusaha, dan serikat bburuh, bersinergi dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan perspektif gender dan hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.