Bahasa Inggris Wajib SD 2027, Sleman Siapkan Guru Bertahap
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Seorang pengendara sedang melintasi Perumahan Citra Rejodani di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (24/10/2025). Harian Jogja/ Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga memblokade jalan masuk Perumahan Citra Rejodani pada Kamis (16/10/2025). Tindakan ini dilakukan lantaran tanah seluas 1.104 m persegi di mana jalan tersebut berada merupakan tanah warisan. Warga perumahan kemudian meminta bantuan kepada Bupati Sleman. Mediasi pun digelar pada Kamis (23/10/2025).
Ketua Paguyuban Perumahan Citra Rejodani, Syahrul, mengaku tidak tahu persis motif ahli waris yang juga tinggal di Perumahan Citra Rejodani memblokade jalan atau akses masuk ke perumahan.
Mengetahui tindakan tersebut, warga mencoba berkomunikasi dengan ahli waris. Ketika awal penutupan, blokade dilakukan secara penuh. Akses satu-satunya hanya dari belakang perumahan yang tembus ke Perumahan Mountain Blue.
“Warga tetap merespon penutupan akses masuk itu. Awalnya itu full ditutup. Akses hanya dari belakang perumahan, tapi ada rasa keberatan juga kalau semua penghuni perumahan Citra Rejodani lewat Mountain Blue,” kata Syahrul dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Ahli waris kemudian memberi ruang untuk akses masuk dari depan perumahan berbentuk letter L. Jalan dengan lebar sekitar 3,5 meter ini memang bisa digunakan untuk kendaraan roda dua, tapi sulit untuk roda empat. Ruang manuver terlalu sempit.
Syahrul tidak pernah menggunakan jalan berbentuk L tersebut. Ia menganggap itu bukan jalan lantaran tidak memenuhi syarat-syarat dianggap sebuah jalan atau fasilitas umum. Setidaknya ada 48 kapling rumah dengan 45 rumah yang sudah berdiri.
Menurut Syahrul, persoalan utama sengketa tanah tersebut ada pada administrasi awal. Ia tak dapat menjelaskan secara detail apa yang terjadi. Namun, merunut dari aturan yang ada, pengembang seharusnya memberikan akses jalan di mana tanahnya tidak dimiliki perseorangan atau sertifikat hak milik (SHM).
“Karena itu, perumahan kami ini justru dianggap sebagai permukiman biasa, bukan perumahan. Sedari awal sepertinya memang cacat hukum, karena itu kewajiban penyediaan fasum 30 persen jadi batal,” katanya.
Lewat pertemuan yang dimediasi Bupati Sleman pada Kamis (23/10), pengembang menyanggupi untuk mendirikan jalan sebagai akses masuk. Ada rencana untuk membebaskan tanah milik ahli waris tersebut. Hanya, ahli waris belum memberi keputusan apa pun.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, mengatakan pihaknya juga ikut dalam mediasi sengketa tanah tersebut. Ia belum bisa menyampaikan hasil mediasi.
“Ini masih berproses. Kami belum bisa memberi informasi. Masih akan ada mediasi lagi, tunggu itu dulu. Takut memperkeruh situasi kalau ada berita lagi tentang sengketa itu,” kata Suwarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Arsenal resmi menutup musim Liga Inggris 2025/2026 sebagai juara setelah kokoh di puncak klasemen akhir Premier League
Disdag Kota Jogja menemukan Minyakita dijual Rp21.000 per liter di Pasar Giwangan sebelum pedagang mendapat pembinaan.