Penetapan UMP 2026, DIY Tunggu Pedoman dari Pusat

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 27 Oktober 2025 22:37 WIB
Penetapan UMP 2026, DIY Tunggu Pedoman dari Pusat

Ilustrasi rupiah. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah pusat belum mengeluarkan pedoman perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu pedoman perhitungan UMP dari pemerintah pusat untuk menetapakan UMP tersebut. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan hingga saat ini Dewan Pengupahan masih bekerja dengan kondisi yang sama seperti tahun sebelumnya, namun belum dapat melakukan perhitungan awal.

“Pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan belum keluar. Kami masih menunggu. Selama pedoman belum diterbitkan, kita belum bisa memastikan sistematika perhitungan upah tahun ini,” ujar Ariyanto, Senin (27/10/2025). 

Dia menambahkan secara prinsip upah minimum setiap tahun akan mengalami kenaikan, namun besaran dan formulanya belum dapat dipastikan tanpa arahan resmi dari pemerintah pusat. 

“Dalam perhitungan pengupahan pasti naik, tapi bagaimana hitungannya, belum jelas. Kita tunggu dulu pedomannya,” katanya.

Ariyanto menyebutkan sesuai jadwal nasional, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada 21 November mendatang. Setelah UMP ditetapkan, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan secara paralel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online