Satgas Debottlenecking Terima 142 Aduan Investasi di RI
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Petugas Satpol PP DIY dan Bea Cukai memeriksa rokok tanpa cukai di sebuah warung di Kota Yogyakarta. ANTARA/IST-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas Satpol PP DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 144.155 batang rokok ilegal dari hasil operasi sejak April hingga Oktober 2025 di berbagai wilayah DIY.
"Ada jenis-jenisnya, ada yang cukainya salah peruntukan, kemudian tanpa cukai, ataupun cukai palsu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Ilham Junaidi saat dihubungi di Jogja, Jumat (31/10/2025).
Ilham juga menyebut rokok ilegal yang ditemukan beredar dikemas dengan merek menyerupai produk legal tanpa mencantumkan nama pabrik.
"Ada juga yang "separuh nyolong" jadi isinya itu 20, misalnya, tapi yang dibayar cukainya hanya 10 batang," kata dia.
Menurut dia, rokok ilegal di DIY paling banyak ditemukan di toko kelontong atau warung-warung kecil.
Ia mengakui sulit menemukan produsen rokok abal-abal itu karena rata-rata pedagang mengaku tidak mengenal pemasoknya.
"Kalau kita tanya siapa yang menyetor enggak pernah ada yang ngaku," ujar dia.
Selain itu, Ilham menilai masih maraknya peredaran rokok ilegal di provinsi ini turut didorong tingginya permintaan sebagian masyarakat terhadap rokok bertarif murah.
"Maksud negara memberikan cukai yang mahal itu, kan untuk pengendalian ya, maksudnya, tetapi kemudian banyak kalangan muda cari rokok yang murah," ucap dia.
Padahal, selain merugikan pemasukan negara, rokok ilegal berbahaya karena kandungannya tidak terukur.
“Kalau rokok legal kan tar-nya berapa ada, kemudian kandungan nikotinnya berapa, kandungan tar-nya berapa miligram. Di dalam rokok ilegal itu tidak tercantum, tidak terukur," ujar Ilham.
Ilham menyebut kegiatan pemberantasan rokok ilegal memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen untuk penegakan hukum, mulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi pasar, hingga pemusnahan barang bukti.
Satpol PP DIY juga menggandeng mahasiswa melalui program Sobo Pasar dan Gokil Goes to Campus untuk mendukung sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
"Untuk tahun 2025 ini Oktober ini terakhir, karena anggarannya sudah habis. Nanti di tahun 2026 kita mulai lagi mungkin sekitar bulan Mei," ujar dia.
Ihlam berharap para pedagang mampu memahami ciri-ciri rokok ilegal secara mandiri sehingga tidak ikut menjual produk yang dapat merugikan negara maupun kesehatan masyarakat.
"Memang rokok ilegal itu murah, tetapi di sisi lain juga merugikan pemasukan negara. Di samping juga membahayakan bagi generasi penerus kita," tutur Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!