Kolam Koi Banguntapan Diprotes Warga, Ini Rekomendasi Pemkab Bantul Usai Pemeriksaan
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Paidi-Harian Jogja/Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, BANTUL–Musyawarah Daerah (Musda) ke-11 Partai Golkar Kabupaten Bantul menetapkan Paidi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bantul periode 2025–2030 melalui aklamasi. Namun, hasil tersebut tak lepas dari dinamika internal setelah salah satu bakal calon, Muhammad Yusuf Ali Rasyid, menilai proses Musda tidak sah dan berencana melaporkan ke Dewan Etik DPP Golkar.
Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-11 Golkar Bantul, Heru Sudibyo menjelaskan, keputusan aklamasi diambil setelah proses verifikasi calon dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan dan tata tertib partai. Dari dua nama yang mendaftar, hanya Paidi yang juga berstatus sebagai petahana yang memenuhi syarat sebagai calon ketua.
“Pendaftar atas nama Ali Rasyid tidak memenuhi syarat karena belum genap satu periode aktif sebagai pengurus partai. Dari verifikasi, baru dua tahun 11 bulan di Kosgoro DIY, bukan di Bantul,” ujar Heru, Senin (3/11/2025).
Musda yang dipimpin oleh perwakilan DPD Golkar DIY itu sempat diwarnai aksi walk out dari kubu Ali Rasyid. Namun Heru menilai perbedaan pendapat sebagai hal wajar dalam dinamika organisasi. “Kalau ada yang walk out itu bagian dari pendapat. Kami hormati. Namun keputusan Musda tetap sah karena sudah sesuai dengan aturan organisasi,” tegasnya.
Heru menambahkan, setelah terpilih, Paidi diberi waktu satu bulan untuk membentuk tim formatur dan menyusun komposisi kepengurusan lengkap yang nantinya disahkan oleh DPD Golkar DIY dan DPP Golkar. “Formatur beranggotakan lima orang, dipimpin ketua terpilih. Setelah rampung, hasilnya akan diverifikasi sebelum SK pengurus baru diterbitkan,” katanya.
Sementara itu, bakal calon ketua Golkar Bantul Muhammad Yusuf Ali Rasyid menyatakan Musda ke-11 Golkar Bantul cacat prosedur. Ia menilai terdapat pelanggaran administratif dan penunjukan pengurus pelaksana tugas ketua di tingkat kapanewon yang tidak sah.
“Musda ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kami anggap tidak sah. Kami akan melapor ke Dewan Etik DPP Golkar serta menempuh jalur hukum perdata untuk menggugat hasil Musda,” kata Ali.
Menanggapi hal itu, salah satu peserta Musda, Widodo, memastikan keputusan Musda sudah sah dan sesuai mekanisme partai. “Musda ini sah sesuai aturan. Kalau mau lapor ke Dewan Etik silakan saja, itu hak mereka,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
New York melarang AI generatif bagi siswa kelas 2-K hingga kelas 8. Ini dampak penggunaan AI terhadap kognitif dan sosial anak.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.