Pria Bersenjata Parang Ngamuk di Pleret Bantul, Satu Warga Terluka
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bantul bersama Kanwil Kemenkum DIY saat penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Wayang Kulit Tatah Sungging di kompleks Parasamya, Pemkab Bantul, Selasa (4/11/2025)/ Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL–Karya kriya tradisional asal Bantul, yakni Wayang Kulit Tatah Sungging dari Wukirsari, Imogiri, resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI tahun 2025. Pengakuan ini diharapkan menjadi salah satu upaya melestarikan dan meningkatkan nilai ekonomi seni budaya tradisional tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pengakuan tersebut menegaskan posisi Bantul sebagai daerah dengan tradisi kreativitas yang kuat. “Ini menunjukkan bahwa Bantul sejak dulu memang daerah kreatif. Wayang Tatah Sungging ini termasuk subsektor kriya, dan Bantul berkali-kali ditetapkan sebagai kota kreatif Indonesia oleh Bekraf dan Kemenparekraf,” ujarnya, seusai penyerahan sertifikat IG di kompleks Parasamya, Pemkab Bantul, Selasa (4/11/2025).
Halim menambahkan, seni tatah sungging tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia oleh UNESCO. Ia menilai, warisan intelektual ini merupakan buah dari tradisi kreatif yang telah diwariskan sejak masa Mataram.
“Bantul ini kan the origin of Mataram. Maka wajar kalau banyak warisan budaya dan kreativitas leluhur seperti Panembahan Senopati dan Sultan Agung masih hidup di sini,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan sertifikat IG ini tidak datang secara instan. “Prosesnya satu tahun dengan berbagai evaluasi dan verifikasi dari pusat. Hanya ada satu Wayang Tatah Sungging di Indonesia, dan itu dari Bantul,” ungkapnya.
Menurut Agung, penilaian kelayakan IG mencakup keaslian, keterlibatan masyarakat, dan pelestarian budaya. Dengan status ini, Wayang Tatah Sungging memiliki perlindungan hukum sebagai produk asli Wukirsari sekaligus peningkatan nilai jual dan branding di pasar global.
Sementara itu, Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, menyebut sentra perajin Wayang Tatah Sungging berada di Dusun Pucung, Karangasem, dengan sekitar 300 perajin aktif. “Kami terus melestarikan tatah sungging sebagai warisan budaya takbenda. Anak-anak dan warga diberi pelatihan agar regenerasi terus berjalan,” ujarnya.
Susilo menuturkan, pengakuan IG ini meningkatkan semangat para perajin. Mereka kini berinovasi dengan berbagai produk turunan seperti pembatas buku, kap lampu, hingga suvenir seni tanpa meninggalkan keaslian tatah sungging. “Dengan adanya IG ini, karya perajin Wukirsari akan lebih terlindungi secara hukum dan makin punya nilai di mata dunia,” pungkasnya.
Wayang Kulit Tatah Sungging dikenal sebagai seni kriya bernilai tinggi yang menggabungkan teknik ukir (tatah) dan lukis (sungging) secara manual. Kerajinan ini menjadi simbol keuletan, ketelitian, dan estetika tinggi masyarakat Bantul yang kini kembali mendapat pengakuan resmi sebagai penjaga warisan budaya Mataram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.