29.830 Calon Manajer KDKMP Masih Tunggu Penempatan, Ini Kata Wamenkop
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta menemukan 43.666 batang rokok tanpa cukai dalam 20 dari 30 operasi penegakan selama 2025. Seluruh barang bukti nantinya dimusnahkan.
"Dari sebanyak 30 kegiatan operasi bersama pemberantasan cukai ilegal selama 2025, 20 kali kegiatan dengan ditemukan rokok tanpa cukai sebanyak 43.666 batang," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Selasa (11/11/2025).
Dia menyebut, puluhan ribu rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam giat oleh Satpol PP Bantul bersama petugas Bea Cukai Yogyakarta tersebut jenisnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sri Hartati mengatakan, semua barang bukti rokok tanpa cukai tersebut seluruhnya telah disita oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemusnahan, karena sudah menjadi kewenangan otoritas pemerintah itu.
Menurut dia, langkah antisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal di Bantul juga dilakukan Satpol PP Bantul dengan terus memberikan sosialisasi kepada warung-warung dan jasa pengiriman ekspedisi di Kabupaten Bantul mengenai rokok tanpa cukai. "Melakukan penguatan pengawasan melalui kegiatan Pengumpulan Informasi (PI)," katanya.
Selain itu, kata dia, melakukan kerja sama lintas instansi, koordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, dan pemerintah daerah. "Serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem pemberantasan rokok tanpa cukai," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Bantul terus berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
"Apabila memperjualbelikan rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.