Lengger Bicara 2026 Jadi Ruang Budaya dan Edukasi Banyumas
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta menemukan 43.666 batang rokok tanpa cukai dalam 20 dari 30 operasi penegakan selama 2025. Seluruh barang bukti nantinya dimusnahkan.
"Dari sebanyak 30 kegiatan operasi bersama pemberantasan cukai ilegal selama 2025, 20 kali kegiatan dengan ditemukan rokok tanpa cukai sebanyak 43.666 batang," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Selasa (11/11/2025).
Dia menyebut, puluhan ribu rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam giat oleh Satpol PP Bantul bersama petugas Bea Cukai Yogyakarta tersebut jenisnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sri Hartati mengatakan, semua barang bukti rokok tanpa cukai tersebut seluruhnya telah disita oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemusnahan, karena sudah menjadi kewenangan otoritas pemerintah itu.
Menurut dia, langkah antisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal di Bantul juga dilakukan Satpol PP Bantul dengan terus memberikan sosialisasi kepada warung-warung dan jasa pengiriman ekspedisi di Kabupaten Bantul mengenai rokok tanpa cukai. "Melakukan penguatan pengawasan melalui kegiatan Pengumpulan Informasi (PI)," katanya.
Selain itu, kata dia, melakukan kerja sama lintas instansi, koordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, dan pemerintah daerah. "Serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem pemberantasan rokok tanpa cukai," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Bantul terus berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
"Apabila memperjualbelikan rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.