PSS Tiga Kali Kalah, Pieter Huistra Buka Suara soal Masa Depannya
PSS Sleman kalah tiga kali beruntun di Super League 2026/2027. Pieter Huistra buka suara soal masa depannya di kursi pelatih.
Suasana konferensi pers di Polsek Gamping pada Selasa (18/11/2025) ungkap kasus pencurian laptop./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi mengamankan MR (19), pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencuri dua unit laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman. Aksi pencurian dilakukan pelaku untuk membayar utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban, SD (27) asal Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mendapati laptop miliknya hilang pada Kamis (24/10/2025). Saat itu korban baru pulang dari kuliah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan utuh, namun laptop yang diletakkan di atas meja belajar sudah raib.
“Sebelum berangkat kuliah, korban mengunci pintu kamar dan menutup jendela. Tetapi jendelanya tidak ikut dikunci,” jelas Dwiyanto, Selasa (18/11/2025).
Saat pengecekan lebih lanjut, laptop milik teman korban yang berada di kamar lain juga hilang. Total kerugian yang dialami yakni satu laptop Asus warna hitam dan satu laptop Lenovo warna abu-abu dengan nilai mencapai Rp24 juta.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu (29/10/2025) di Banunjewo, Kasihan, Bantul. Pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sleman itu ternyata mengenal para korbannya.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya serta mengaku telah tiga kali mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Rangkaian aksi itu dilakukan pada 21 Agustus 2025 (mencuri laptop), 26 September 2025 (mencuri ponsel), dan 23 Oktober 2025 (mencuri laptop lainnya).
“Motifnya ekonomi, karena untuk membayar utang. Mungkin gaya hidupnya lebih boros dari yang seharusnya,” ujar Dwiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti gadai, satu unit laptop Asus, dan satu unit laptop Lenovo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman kalah tiga kali beruntun di Super League 2026/2027. Pieter Huistra buka suara soal masa depannya di kursi pelatih.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Guterres bertemu Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan mendorong dialog untuk mengakhiri konflik. Iran mengajukan proposal buka Selat Hormuz.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.